Duh! Toko di Bondowoso Ini Keluarkan Nota Transaksi Rp 11 Ribu dari Kertas Berisi Ayat Suci Al Quran

Dalam video berdurasi 2 detik itu terlihat secarik kertas berisi potongan tulisan Arabic yang disinyalir Surat Al Qiyamah.

28 Aug 2023 - 21:16
Duh! Toko di Bondowoso Ini Keluarkan Nota Transaksi Rp 11 Ribu dari Kertas Berisi Ayat Suci Al Quran
Bukti nota transaksi pembelian Isolasi dari secarik kertas berisi Ayat Suci Al Quran. (Kolase Deni Ahmad Wijaya/Afederasi)

Bondowoso, (afederasi.com) - Warga di Kabupaten Bondowoso heboh dengan beredarnya video yang menunjukkan secarik kertas berisi ayat suci Al Quran yang digunakan sebagai nota transaksi pembelian Isolasi.

Dalam video berdurasi 2 detik itu terlihat secarik kertas berisi potongan tulisan Arabic yang disinyalir Surat Al Qiyamah. Ada pula yang menyebut jika potongan ayat itu dari Surat Al Mujadilah.

"Tapi saya pastikan secarik kertas itu berisi potongan ayat suci Al Quran," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bondowoso, Mas'ud Ali, Senin (28/8/2023).

Fenomena ini viral di media sosial usai beredarnya video singkat yang memperlihatkan tangan kiri seseorang memegang kertas seperti hasil fotocopy berisi ayat suci Al Quran.

Kemudian tangan itu membalik kertas tersebut, sampai akhirnya terlihat bahwa benda yang sama digunakan sebagai nota transaksi pembelian Isolasi senilai Rp 11 ribu.

Selain video, muncul juga foto bukti transaksi pembelian yang lebih jelas.

Di foto itu, tersemat nota transaksi dikeluarkan oleh Suzanna Fotocopy yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto nomor 153, Kelurahan Dabasah, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

Mas'ud Ali meminta Polres Bondowoso bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.

"Harus ditindak tegas jika memenuhi unsur pidana. Tapi jika memang ada kealpaan, maka kami harap yang bersangkutan meminta maaf kepada umat Muslim di depan media," tuturnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto menindaklanjutinya dengan memintai keterangan 4 orang sekaligus.

"Dua orang adalah suami istri pemilik toko, 1 karyawan dan 1 orang yang merupakan pembeli yang menerima nota transaksi itu," terang AKBP Bimo kepada Afederasi saat konferensi pers.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut masuk ke dalam ranah pidana penistaan agama.

"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya. (Den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow