Dua Warga Banyuwangi Jadi Korban Penipuan Online di Media Sosial Facebook

15 Nov 2024 - 11:39
Dua Warga Banyuwangi Jadi Korban Penipuan Online di Media Sosial Facebook
Pengacara berbakat asal Kabupaten Banyuwangi, Agus Salim, S.H., C.Md., saat ditemui dikantornya. (roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Kasus penipuan online melalui media sosial kembali memakan korban di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dua warga, yakni FS dari Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dan JM, seorang petani asal Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi, mengalami kerugian finansial yang cukup besar akibat modus penipuan saat bertransaksi di Facebook.

Modus penipuan yang terjadi tidak pandang bulu, siapa saja yang lengah akan menjadi sasaran empuk para pelaku penipuan. Seperti FS yang terjebak dalam transaksi motor impian. Kemudian seorang petani, JM, tertipu saat hendak membeli pupuk, Jumat (15/11/2024).

Peristiwa pertama menimpa FS yang tertipu ketika mencoba membeli sepeda motor Yamaha RX King seharga Rp21.000.000 di Facebook. Setelah berkomunikasi melalui pesan singkat dan bertukar nomor telepon, FS diminta membayar uang muka sebesar Rp1.020.000, termasuk biaya pengiriman. 

Ia pun menerima nomor resi pengiriman dan link untuk memeriksa status pengiriman. Namun, setelah beberapa kali diminta mentransfer uang FS mulai curiga sebab dengan berbagai alasan, pelaku penipuan terus mencoba meminta transfer, total kerugian FS mencapai Rp20.000.000.

FS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat dengan nomor laporan STTLPM/Noreg/37/X/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLSEK TEGALSARI. Sayangnya, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai laporannya.

Peristiwa kedua melibatkan JM, seorang petani yang tertipu saat hendak membeli pupuk melalui Facebook. JM menemukan postingan yang menawarkan pupuk dan setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia diminta mengisi data lengkap dan mentransfer uang untuk biaya.

Tidak lama kemudian, JM menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai penegak hukum dan menakut-nakuti dengan tuduhan penimbunan pupuk bersubsidi. Untuk menghindari proses hukum, JM diminta mentransfer uang sebesar Rp7.700.000. Dari kejadian yang memilukan tersebut, petani ini mengalami kerugian hingga Rp9.700.000.

Kedua peristiwa ini sangat disayangkan oleh Agus Salim, S.H., C.Md., seorang pengacara berbakat di Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus-kasus penipuan online yang semakin marak. 

"Ini permasalahan serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa modus penipuan online semakin canggih, sehingga masyarakat perlu lebih waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di dunia maya. Ia juga mengimbau pihak berwenang untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara bertransaksi online yang aman.

"Kita berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan dan memberikan sosialisasi, agar tidak muncul kembali korban penipuan online saat bertransaksi melalui media sosial," jelas Agus.

Kasus-kasus penipuan yang menimpa FS dan JM menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi di dunia maya. Diharapkan pihak berwenang dapat meningkatkan upaya untuk melacak dan menindak pelaku penipuan online, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan di masa depan. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow