Dua Pemburu Ilegal dengan Senpi M16 Ditahan, Diancam Hukuman Mati

30 Jul 2024 - 18:36
Dua Pemburu Ilegal dengan Senpi M16 Ditahan, Diancam Hukuman Mati
Dua Tersangka saat dibawa ke Kejaksaan Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Dua pria yang tertangkap tangan memiliki senjata api rakitan M16 akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Ridwan (45) dan Erfan Wahyudi (42), masing-masing warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso, dan Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, ditangkap setelah terlibat dalam perburuan hewan dengan senjata ilegal.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Buser Polres Situbondo pada 5 Juli 2024 lalu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal Wakda, menjelaskan bahwa kedua tersangka diciduk karena diduga memburu hewan terlindungi di hutan.

“Dua tersangka diduga memburu hewan terlindungi di hutan, jadi ditangkap oleh polisi,” ungkap Huda.

Setelah dua bulan menjalani penahanan di sel Polres Situbondo, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pun dilakukan. “Penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tahap dua, berkasnya sudah kami periksa dan sudah P21 atau sempurna,” tegas Huda.

Kini, kedua tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Situbondo. "Statusnya masih tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan," jelas Huda.

Atas kepemilikan senjata api rakitan M16, Ridwan dan Erfan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951. Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main: hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Keduanya akan dijerat UU Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, hukuman mati atau hukuman seumur hidup," pungkas Huda. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow