DPRD Tulungagung Setujui Soal Pembangunan MPP di Gedung Balai Rakyat

Tulungagung, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama dengan pihak esksekutif akhirnya menyamakan persepsi soal polemik penentuan titik pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Dimana MPP bakal tetap ditempatkan di gedung Balai Rakyat di Jl RA Kartini, Tulungagung.
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori mengatakan bahwa sebelumnya semua fraksi di DPRD Tulungagung memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk menggunakan Lantai II Pasar Wage sebagai MPP.
Menurutnya, penggunaan Pasar Wage untuk MPP ini dengan meninjau berbagai pertimbangan. Seperti, pemberdayaan para pedagang di sekitar Pasar Wage. Pasalnya, selama ini geliat perekonomian pedagang di sekitar Pasar Wage dinilai mulai melemah.
"Harapan kami kalau MPP dibangun di Pasar Wage. Nanti pedagang di sana (red- Pasar Wage) ditata lagi agar kembali berdaya," katanya, saat dikonfirmasi afederasi.com, Kamis, (15/9/2022).
Politisi gaek asal Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah meminta pihak Bappeda Tulungagung untuk melakukan kajian mengenai pemilihan Balai Rakyat sebagai MPP. Kajian tersebut guna mengetahui status dari Balai Rakyat.
"Kami sudah meminta Litbang Bappeda untuk mengkaji ulang, karena kabarnya itu merupakan cagar budaya," imbuhnya.
Kendati demikian, Asrori menuturkan, jika hasil dari kajian Litbang Bappeda Tulungagung mengenai status dari Balai Rakyat itu dinilai tidak bermasalah. Pihaknya menyerahkan keputusan penentuan titik lokasi ke pihak eksekutif (Pemkab Tulungagung).
"Ya saya monggo saja. Kalau hasil kajian tidak bermasalah, karena keputusan di pihak eksekutif," tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto mengatakan, renovasi Balai Rakyat untuk digunakan menjadi MPP akan tetap dilakukan. Pasalnya, Balai Rakyat dinilai bukan termasuk bangunan cagar budaya.
"Tetap seperti rencana awal. Balai Rakyat itu pengelolaannya Pemkab dan tidak masuk SK Bupati bangunan cagar budaya," katanya.
Lanjut Erwin menambahkan, tempat yang lebih representatif adalah di Ruko Bangunan Belga. Namun, karena masih sengketa. Hal itu urung dilakukan.
"Paling realistis memang ruko eks Belga itu. Tapi saat ini kami memenuhi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP. Makanya dipilih Balai Rakyat agar segera terpenuhi," katanya.
Pembangunan MPP ini bertujuan untuk meningkatkan indeks pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tulungagung.
"Kalau tidak ada MPP Dana Alokasi Umum (red- DAU) dari Pemerintah Pusat juga akan tertunda," pungkas Erwin.
Sekedar informasi nantinya MPP ini digunakan untuk berbagai jenis pelayanan publik. Seperti perbankan, perizinan usaha. Bahkan, nantinya dengan adanya MPP ini pelayanan publik bisa diintegrasikan menjadi satu kawasan.
Direncanakan di dalam satu kawasan tersebut ada sekitar 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 12 Instansi Vertikal lainnya, seperti Kantor Imigrasi Blitar. (rra/dn)
What's Your Reaction?






