DPRD Tulungagung Segera Gelar PAW Supriyono dan Imam Kambali

03 Jan 2023 - 21:56
DPRD Tulungagung Segera Gelar PAW Supriyono dan Imam Kambali
Rapat perdana Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung di awal tahun 2023 (humas dprd for afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – DPRD Tulungagung bakal segera menggelar pelantikan dua anggota dewan hasil pergantian antarwaktu (PAW). Hal itu terungkap dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang digelar pada Selasa (3/1/2022) di ruang aspirasi DPRD setempat.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menuturkan dari hasil rapat badan musyarawah (Bamus) dijadwalkan pelaksanaan PAW terhadap dua anggota DPRD pada minggu ini.

Kedua anggota dewan hasil PAW dari PDI Perjuangan adalah Winarno, dan dari Partai Hanura adalah Tutut Sholihah .

Dimana, Winarno menggantikan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sedang Tutut Sholihah menggantikan Imam Kambali.

“Sementara ini dari beberapa pimpinan yang kami ajak berembuk terkait pelantikan, kemungkinan dalam minggu ini. Tetapi, untuk lebih afdol kita putuskan dalam Bamus,” katanya.

Marsono menjelaskan proses PAW terhadap kedua anggota dapat dilakukan karena proses hukum terhadap Supriyono sudah berkuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan, Imam Kambali yang kini sedang menjalani persidangan sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD sehingga PAW bisa dilaksanakan.

“Kalau untuk Supriyono sudah inkracht, dan Imam Kambali sudah mengundurkan diri sehingga pihak partai Hanura bisa mengajukan PAW,” jelasnya.

Sekedar diketahui dua anggota yang ditangkap KPK yakni mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018 Supriyono terjerat kasus suap ketok palu APBD/APBD perubahan Kabupaten Tulungagung 2014-2018.

Sedangkan anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali, yang pada 2022 ini ditangkap KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur 2014-2018.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menyerahkan dua nama pengganti anggota DPRD Tulungagung terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif mengatakan sekitar akhir November 2022 lalu, pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dimana isi surat tersebut memberitahukan jika DPRD Tulungagung meminta KPU untuk memberikan nama calon pengganti antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Tulungagung yang terjerat kasus korupsi. 

"Kami tentu langsung menanggapi dan menindaklanjuti surat tersebut," jelasnya. 

Menurut Arif, KPU kabupaten hanya memiliki tupoksi sebatas memberikan apa yang diminta. Kalau proses pelantikannya  sekretariat DPRD Tulungagung yang bakal menggelar.

"Kami hanya memiliki tupoksi sebatas memberikan apa yang diminta. Untuk proses pelantikan bukan wewenang kami," terangnya. 

Arif menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu PDI Perjuangan (PDIP) berhasil mendapatkan tiga kursi di daerah pilihan (Dapil) satu. Di urutan pertama hingga ketiga, mereka diketahui sudah mendapatkan kursi di DPRD Tulungagung.

Kemudian urutan keempat pada Dapil satu diketahui Winarno, sehingga dialah yang akan menggantikan Supriyono di DPRD Tulungagung.

"Kami berikan nama Winarno di surat tersebut, karena dia berada diurutan keempat dan belum dapat kursi di DPRD Tulungagung," katanya. 

Kemudian, untuk pengganti Imam Kambali dari partai Hanura yakni Tutut Sholihah. Dia mendapatkan perolehan suara kedua di dapil tiga dari Partai Hanura saat Pemilu 2019 lalu. 

"Alasan dilakukannya PAW kepada keduanya karena tidak dapat melaksanakan tugas Secara berkelanjutan," pungkasnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow