DPRD Tulungagung Minta Parkir Berlangganan Dihapus, Ini Alasannya

07 Sep 2022 - 20:21
DPRD Tulungagung Minta Parkir Berlangganan Dihapus, Ini Alasannya
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori ketika dikonfirmasi awak media (rangga/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung meminta parkir berlangganan yang selama ini diberlakukan agar dihapus. 

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menilai, selama ini parkir berlangganan telah merugikan utamanya masyarakat pemilik kendaraan bermotor. 

Pasalnya, meski telah membayar parkir berlangganan pada saat membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bermotor tetap memberikan uang parkir kepada juru parkir di tepi jalan. 

"Kalau tidak membayar parkir lagi, tukang parkirnya ogah-ogahan. Tapi, kadang ada pertimbangan kemanusiaan. Kasihan kalau tidak diberi," katanya. 

Pria yang juga sebagai politisi Partai Golkar ini menambahkan, selain merugikan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, kondisi tersebut juga dinilai telah merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"PAD tidak maksimal, hanya Rp7 Miliar setahun dari sektor parkir," imbuhnya. 

Asrori mengungkapkan, bahwa parkir berlangganan memang seharusnya dihapus dan diganti mekanisme pengelolaannya. 

Menurutnya, pengelolaan yang lebih tepat adalah dengan menggandeng pihak ketiga.

Dia memberi gambaran, pada daerah yang telah menerapkan sistem pengelolaan parkir dengan menggandeng pihak ketiga, kondisi PAD jauh lebih maksimal. 

"Seperti daerah Madiun itu sudah menerapkan sistem parkir pihak ketiga. Kondisinya jauh lebih maksimal, PAD bisa meningkat hingga tiga kali lipat. Oleh sebab itu, kami usulkan agar ditata ulang sistemnya. Misalnya dipihak ketigakan," ungkapnya.

Disinggung soal mekanisme penerapan parkir dengan dikelola pihak ketiga, Asrori menjelaskan, nantinya proses mekanisme pemilihan pengelola tersebut akan dilakukan proses tender. 

Setelah tender dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang memenuhi kriteria. Nantinya perusahaan tersebut akan mengelola parkir di seluruh wilayah Pemkab Tulungagung. 

Kendati demikian, pihaknya menegaskan, perusahaan pengelola parkir atau pihak ketiga tidak diperbolehkan untuk memecat petugas parkir yang lama.

"Parkir liar juga harus ditertibkan, petugas parkir yang lama harus direkrut oleh pihak ketiga. Jangan diberhentikan," pungkasnya.(rra/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow