DPRD Trenggalek Soroti Kepemilikan Tanah di Pantai Konang, BPN Diminta Klarifikasi
Trenggalek, (afederasi.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat dengan ATR/BPN Trenggalek untuk membahas kepemilikan tanah di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Rabu (12/3/2025). Fokus utama rapat ini adalah klarifikasi status sertifikat tanah yang telah diterbitkan sejak 1996.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid, mengungkapkan bahwa sertifikat tanah di kawasan tersebut diterbitkan sebelum adanya regulasi yang melarang kepemilikan lahan di sepadan pantai.
"Dari hasil klarifikasi, memang pada tahun 1996 belum ada aturan yang melarang penerbitan sertifikat di kawasan tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, hak kepemilikan yang telah diterbitkan sebelum regulasi baru tetap mendapatkan perlindungan hukum," ujar Husni.
Namun, lanjutnya, setelah tahun 1996, beberapa sertifikat baru kembali diterbitkan. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan DPRD.
"BPN menjelaskan bahwa sepanjang kepemilikan tanah tidak bertentangan dengan peraturan terbaru, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan sepadan pantai, maka status kepemilikannya tetap diakui. Namun, jika tanah tersebut melanggar batas sepadan pantai, maka tetap tidak diperbolehkan digunakan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan status kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sejak 1996, mengingat saat itu aturan mengenai batas sepadan pantai belum berlaku.
"Karena pada saat itu belum ada regulasi terkait sepadan pantai, maka penerbitan sertifikat tetap sah. Namun, saat ini sudah ada aturan yang lebih ketat, sehingga jika ada pembangunan, peralihan kepemilikan, atau pemanfaatan lahan, maka pemilik harus mengurus perizinan sesuai regulasi terbaru," jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait permasalahan ini. Namun, karena menyangkut lintas sektor dan memerlukan kajian mendalam, tindakan lebih lanjut masih menunggu keputusan dari Pemda.
"Yang bermasalah itu di dalam laut, sedangkan ini di sepadan pantai. Oleh karena itu, kami akan melihat kembali regulasi terbaru mengenai batas sepadan pantai. Pemilik tanah yang ingin melakukan pembangunan atau pemanfaatan lahan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemda," pungkasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?



