DPRD : Perbaikan Jalan di Desa Sumberagung Dibutuhkan Anggaran Rp2,5 Miliar
Tulungagung, (afederasi.com) – Estimasi anggaran perbaikan jalan sepanjang 1,5 kilometer di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan senilai Rp 2,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam hiring yang dilakukan oleh kelompok masyarakat peduli lingkungan Desa Sumberagung bersama dengan Komisi D DPRD Tulungagung, pada Kamis (26/1/2023).
Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib mengatakan dalam hiring tersebut warga menuntut adanya perbaikan jalan di desa tersebut yang rusak akibat aktifitas armada pengangkut material pertambangan batu andesit yang melebihi kapasitas 8 ton.
“Warga ke DPRD mengadu terkait jalan yang rusak, dan meminta untuk dilakukan perbaikan jalan,” ungkapnya.
Pada hiring tersebut, pihaknya juga menghadirkan Dinas PUPR dan DPMPTSP setempat. Berdasarkan penjelasan dari Dinas PUPR, jalan tersebut merupakan kewenangan kabupaten. Sehingga jika dilakukan perbaikan jalan sepanjang 1,5 kilometer tersebut dengan kontruksi cor benton, dibutuhkan anggaran senilai Rp2,5 miliar.
“Tadi Dinas PUPR sudah menghitung dibutuhkan Rp 2,5 miliar untuk pembuatan jalan cor. Pengerjaannya menunggu anggaran. Karena saat ini APBD 2023 sudah didok perlu ada pergeseran anggaran. Jadi harus melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.
Dalam hiring tersebut juga disepakati bersama antara warga dengan pihak penambang. Yaitu terkait muatan armada yang melintas di jalan tersebut tidak melebihi 8 ton.
“Kami kira ini sudah selesai. Pihak penambang sudah setuju untuk membatasi angkutan material tambangnya sampai 8 ton. Kalau tindakan lainnya seperti kelebihan tonase bukan wewenang kami lagi. Itu kepolisian,” ujarnya.
Ali Munib menambahkan pihak DPMPTSP sudah memeriksa surat ijin operasional tambang. Dan operasional pertambangan yang dimulai tahun 2019 lalu itu akan berakhir pada tahun 2024. Kendati demikian Ali Munib meminta pihak penambang menyesuaikan dengan perundangan yang baru.
“Ini harus konsultasi dengan Pemprov Jatim yang mengeluarkan izin pertambangan. Permasalahannya, saat tahun 2019 belum berlaku UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?