DPRD Bondowoso Atensi Pemecatan 6 Perangkat Desa dan Dugaan Ijazah Palsu, DPMD: Tidak Ada Aduan

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo menjelaskan, pihaknya menerima aduan tentang dua pemdes yang tengah berpolemik tersebut.

14 Aug 2023 - 17:24
DPRD Bondowoso Atensi Pemecatan 6 Perangkat Desa dan Dugaan Ijazah Palsu, DPMD: Tidak Ada Aduan
Raker antara Komisi IV dan DPMD Bondowoso pada Senin (14/8/2023). (Deni Ahmad Wijaya/afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - Dua pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bondowoso berpolemik, mulai dari adanya tindakan pemberhentian sementara kepada 6 perangkat hingga dugaan ijazah palsu.

Hal ini menjadi atensi Komisi IV DPRD serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso.

Komisi IV DPRD Bondowoso dan DPMD setempat menggelar rapat kerja dan membahas persoalan tersebut pada Senin (14/8/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo menjelaskan, pihaknya menerima aduan tentang dua pemdes yang tengah berpolemik tersebut.

"Ada Desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel dan Desa Kupang Kecamatan Pakem," tuturnya kepada Afederasi.

Untuk desa Tanggulangin konflik yang terjadi adalah pemberhentian sementara enam perangkat desa oleh kepala desa setempat.

"Enam perangkat itu adalah Muramin, David Al Amin, Lutfi Anas, Abdul Hamid, Ariyanto dan Budi Sukamntono," sebut legislator Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2020, perangkat desa sah diberhentikan apabila telah berusia minimal 60 tahun dan atau tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut, serta telah mendapatkan 3 kali surat peringatan.

"Informasi yang kami himpun, 6 perangkat ini masuk kerja tapi selama 6 bulan terakhir tidak mengisi absensi di kantor desa," paparnya.

Pemdes Tanggulangin memang telah mengeluarkan 3 surat peringatan kepada enam perangkat desa tersebut.

"Tapi yang janggal adalah pembuatan 3 surat peringatan itu dikeluarkan pada hari yang sama," bebernya.

Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Bondowoso mengagendakan mengundang 6 perangkat desa tersebut untuk hearing pada Selasa, 15 Agustus 2023 besok.

"Hal ini supaya informasi yang kami terima bisa berimbang dan semakin jelas," tegasnya.

Selain pemberhentian sepihak 6 perangkat desa Tanggulangin, ada satu Pemdes lain yang juga bermasalah yakni Desa Kupang, Kecamatan Pakem.

"Berdasarkan aduan yang kami terima, satu perangkat desa Kupang atas nama Junaidi diduga mendaftar sebagai perangkat dengan ijazah palsu," kata wakil rakyat Dapil I ini.

Junaidi yang diangkat sebagai perangkat desa pada 23 Oktober 2023 itu menerima gaji selama masa kepemimpinan Kepala Desa Saha (Almarhum).

"Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri pada Agustus 2023 ini atau hampir setahun menjabat," ulasnya.

Menurut Kukuh, Komisi IV masih mendalami aduan ini termasuk mengkaji bagaimana legalitas gaji yang diterima Junaidi selama menjabat jika nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan mendaftar dengan ijazah palsu.

"Termasuk bagaimana perlakuan kepada panitia seleksi perangkat desa dan lain sebagainya," urainya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso Ahmad mengaku juga tengah menyoroti pemberhentian sementara 6 perangkat desa di Tanggulangin.

"Tapi kami belum bisa berkomentar banyak dan masih perlu penjelasan dari perangkat dan kadesnya supaya lebih berimbang," aku Ahmad dikonfirmasi terpisah.

Sementara terkait dugaan ijazah palsu perangkat desa Kupang, Ahmad hanya mengomentari singkat dan menyangkal jika ada aduan resmi ke pemkab bondowoso.

"Tidak ada pengaduan tentang itu, hanya ada pemberitaan. Pengaduan secara resmi tidak ada. Alasan dia berhenti (mengundurkan diri) saya juga tidak tahu," dalihnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow