Dorong Pelayanan Publik Transparan, Pemkab Situbondo Gandeng Ombudsman RI

25 Mar 2025 - 19:40
Dorong Pelayanan Publik Transparan, Pemkab Situbondo Gandeng Ombudsman RI
Suasana acara penandatanganan mOU Ombudsman RI (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo menggandeng Ombudsman Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang pembekalan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Selasa (25/3/2025).

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, hingga badan swasta yang mendapat mandat khusus. Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman juga bertugas menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan bahwa kehadiran Ketua Ombudsman RI secara langsung dalam acara ini merupakan momen penting bagi Situbondo.

Pemkab Situbondo juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan maksimal.

"Ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Penandatanganan MoU ini menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel," ujar Bupati yang akrab disapa Mas Rio.

Sebagai bentuk inovasi, Mas Rio juga meluncurkan layanan pengaduan "Rio Call" atau Ricall, yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung jika menemukan pelayanan publik yang kurang maksimal.

"Layanan Ricall ini terbuka untuk semua masyarakat. Siapa saja bisa menghubungi saya langsung melalui media sosial atau WhatsApp. Saya aktif di berbagai grup, jadi masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhannya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga Maret 2025, terdapat sembilan aduan terkait pelayanan publik di Situbondo.

"Tahun 2023 ada satu laporan, sementara 2024 meningkat menjadi delapan aduan. Namun, di tahun 2025 hingga saat ini belum ada laporan masuk," jelasnya.

Najih menambahkan, maladministrasi kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi. Salah satu bentuknya adalah pelayanan yang tidak adil, misalnya mendahulukan kerabat atau golongan tertentu.

Dari 12 jenis maladministrasi yang ditangani Ombudsman, kasus yang paling banyak terjadi adalah penundaan berlarut, di mana seharusnya layanan selesai dalam sehari tetapi molor hingga beberapa hari.

"Kami juga menangani kasus seperti penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, hingga tindakan diskriminatif dalam pelayanan publik. Pelayanan yang lambat adalah keluhan paling dominan," ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Situbondo berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerintahan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow