Surabaya, (afederasi.com) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) telah menggelar sesi pemahaman mekanisme Kredit Dana Bergulir APBD Provinsi Jawa Timur dan Program Kredit Sejahtera (Prokesra) kepada para pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (K-UMKM). Menurut laman resmi Diskop UKM Jatim pada Senin (14/8/2023), inisiatif ini bertujuan untuk memperluas wawasan pelaku usaha terkait sumber permodalan yang dapat dimanfaatkan guna mendukung perkembangan bisnis mereka.
Dalam rangkaian KUKM Expo ke-10 yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11-13 Agustus 2023, di Grand City Convention and Exhibition Centre, Surabaya, sebuah talkshow berjudul "Dagulir dan Prokesra, Bantu Mudahkan UMKM Naik Kelas" diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2023. Peserta talkshow, terdiri dari sekitar 60 orang perwakilan gerakan Koperasi dan UMKM dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto, diharapkan akan memanfaatkan program pembiayaan dengan suku bunga yang rendah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengembangkan usaha mereka.
Arif Lukman Hakim, Kepala Bidang Pembiayaan Diskop UKM Jatim, mengungkapkan bahwa sektor UMKM telah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur selama beberapa tahun terakhir.
"Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,24 persen pada kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal kedua 2022." ungkap Arif.
Sektor UMKM memiliki andil penting dalam pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, dengan kontribusi sebesar 58,36 persen pada tahun 2022. Dalam konteks perkembangan yang positif pada sektor UMKM, Gubernur Jawa Timur mendorong Diskop UKM Jatim untuk terus memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM. Dalam upaya tersebut, dijelaskan oleh Arif, terdapat lima langkah strategis yang diterapkan, meliputi pembinaan aspek kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.
Arif menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan dua program pembiayaan yang dibiayai oleh APBD, yaitu Kredit Dana Bergulir dan subsidi bunga atau Kredit Prokesra. Program Kredit Dana Bergulir dikelola oleh Bank Jatim dan Bank BPR, sementara Program Kredit Prokesra dilaksanakan oleh Bank UMKM Jawa Timur.
"Plafon maksimal untuk Program Dana Bergulir baru-baru ini mengalami penyesuaian menjadi Rp300 juta, namun dengan penyeragaman bunga kredit sebesar 4 persen" tambah Arif.
Untuk Program Kredit Prokesra, Arif menyampaikan bahwa plafon maksimal telah ditingkatkan menjadi Rp50 juta dari Rp10 juta pada tahun sebelumnya. Meskipun suku bunga adalah 12,25 persen per tahun, subsidi bunga sebesar 9,25 persen yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat debitur atau pelaku usaha mikro hanya perlu membayar bunga kredit sebesar 3 persen per tahun.
Calon penerima Program Kredit Prokesra harus merupakan penduduk Provinsi Jawa Timur yang dapat terverifikasi melalui KTP Jawa Timur. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
1. memiliki usaha produktif yang layak,
2. berusia minimal 18/21 tahun atau sudah menikah, serta
3. tidak sedang menerima kredit dari program pemerintah lainnya (KUR dan KURDA) atau ditujukan kepada pegawai Bank BPR Jatim.
4. kondisi kredit yang lancar juga menjadi salah satu persyaratan. (mg-3/df)