Dishub Tulungagung Sita Reklame Pijat Mak Erot yang Melanggar Aturan

16 May 2024 - 16:47
Dishub Tulungagung Sita Reklame Pijat Mak Erot yang Melanggar Aturan
Proses pencopotan Reklame Mak Erot di trafight light oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung telah menyita belasan reklame pijat Mak Erot yang terpasang di wilayah perkotaan.

Puluhan reklame itu disita karena melanggar aturan dengan dipasang pada tiang traffic light, tindakan ini mengakibatkan pemilik usaha terancam hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada sebanyak enam titik persimpangan traffic light yang kedapatan dipasangi reklame pada tiang traffic light nya. Diantaranya berada di simpang 4 gragalan Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol, simpang 4 tirto barat UIN Tulungagung.

Kemudian simpang 4 bis goling Desa Jepun Kecamatan Tulungagung, Simpang 4 jepun, simpang 3 Boyolangu selatan SMAN 1 Boyolangu, dan simpang 4 pasar burung Desa Beji Kecamatan Boyolangu. Total reklame yang diamankan oleh petugas mencapai sekitar 14 buah.

Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, pihaknya mendapati reklame yang dipasang pada tiang traffic light. Hal itu dianggap mengganggu fungsi traffic light sesuai UU 22 pasal 275 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Diketahui, reklame yang terpasang pada beberapa titik tiang traffic light tersebut kebanyakan reklame terapi alat vital mak erot. Mendapati hal itu, pada Rabu (8/5/2024) kemarin, pihak Dishub Tulungagung sempat menghubungi pemilik reklame untuk segera diturunkan.

"Pemasangan reklame pada tiang traffic light itu mengganggu fungsi traffic light dan tentunya melanggar UU nomor 22 pasal 285 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Secara aturan jelas dilarang," kata Panji Putranto, Kamis, (16/5/2024). 

Meski pemilik sempat dihubungi, ungkap Panji, pemilik reklame tersebut sebenarnya sempat berjanji untuk menurunkan reklame tersebut secepatnya. Namun sampai dengan Senin (13/5/2024), nyatanya masih ditemukan papan reklame tersebut yang terpasang pada tiang traffic light.

Merasa imbauannya tidak diindahkan, pihak Dishub Tulungagung secara tegas menurunkan reklame tersebut untuk dilakukan penyitaan. Pihaknya bahkan menyisir setiap persimpangan pada wilayah perkotaan yang kedapatan adanya reklame yang dipasang di tiang traffic light.

"Sudah kami imbau, katanya mau diturunkan, ternyata kami masih mendapati reklame tersebut. Akhirnya kami ambil langkah tegas untuk disita meski reklame itu sudah berizin," ungkapnya.

Pasca diturunkan paksa, pihaknya akan memanggil pemilik reklame tersebut untuk datang ke Kantor Dishub Tulungagung. Nantinya, pihak Dishub akan memberikan teguran terlebih dahulu terhadap pemilik reklame tersebut agar tidak lagi memasang di tiang traffic light.

Namun jika nantinya pihak Dishub masih mendapati hal itu, pihaknya terpaksa akan menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai aturan. Berdasarkan aturan, paling ringan pelanggar bisa diberi sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Sebelum diambil kami beri teguran dulu, kalau tetap tidak diindahkan, kami serahkan masalah ini ke penegah hukum. Kalau sesuai aturan, sanksi terberat bisa berupa penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta," pungkasnya. (riz)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow