Diprotes LSM, Sekda Pilihan Pj Bupati Madiun Tetap Dilantik, Ini Alasannya

Sempat menuai kritik dan penolakan dari aktivis LSM, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto tetap melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sodik Hery Purnomo sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun

10 Oct 2023 - 20:34
Diprotes LSM, Sekda Pilihan Pj Bupati Madiun Tetap Dilantik, Ini Alasannya
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat Sekda Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo digelar di Pendopo Muda Graha, Selasa (10/10/2023).

Madiun, (afederasi.com) - Sempat menuai kritik dan penolakan dari aktivis LSM, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto tetap melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan  (Ekbang) Sodik Hery Purnomo sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat Sekda Kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo digelar di Pendopo Muda Graha, Selasa (10/10/2023). 

Menurut Tontro, figur Sodik tersebut merupakan pejabat senior dilingkup Pemkab Madiun. Pun proses pengusulan nama Pj Sekda telah sesuai dengan kualifikasi, hingga mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. 

"Pak Sodik itukan senior, sudah malang melintang di beberapa OPD. Berarti sudah cukup matang," ucap Tontro saat pelantikan di Pendopo Muda Graha, Selasa (10/10/2023). 

Tontro berpesan agar Sodik menjalankan amanah dengan baik. Dan secepatnya berupaya kendalikan inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.

Diketahui, Sodik sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun. Dan, sekitar tahun 2017, namanya sempat viral ramai dibicarakan di media sosial karena disebut menjadi simpatisan organisasi yang dibekukan pemerintah.

 

Namun kepada wartawan, kabar itu dibantah oleh Sodik. Pun Bupati Madiun Muhtarom saat itu juga menyatakan hal itu tidak benar. 

Diberitakan sebelumnya, penunjukan Sodik sebagai Plh Sekda menuai kritik. Salah satunya Ketua LSM Mantra Subari. 

"Penunjukkan Plh Sekda terkesan gegabah, like dislike dan melanggar," kata Subari dalam surat aspirasinya kepada  Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto diterima wartawan, Senin (2/9/2023). 

Pelanggaran dimaksud, jelas Subari,  sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, posisi Sekretaris Daerah wajib diisi oleh Penjabat Sekda. 

"Harapan kami, posisi Plh atau Pj Sekda diisi oleh sosok nasionalis," pinta mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun dari PDIP ini. (hen) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow