Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Pasrah Jika Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuncoro Wibowo memberikan pernyataan singkat. Dia mengakui kesiapannya jika nantinya harus ditahan oleh penyidik KPK. "Ya kami serahkan sama (KPK)," kata Kuncoro.
Kuncoro, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Transjakarta, menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah untuk membantu proses penyidikan kasus tersebut. "Saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," ujarnya dengan tegas.
Menyoroti perannya dalam penyaluran bansos, Kuncoro mengungkapkan, "BGR (Bhanda Ghara Reksa) mendapatkan amanah sebagai satu-satunya BUMN dari pemerintah untuk mengirimkan 15 kg beras bansos. Kami memiliki utang kepada Bulog sebesar 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan jumlah beras mencapai 200 juta kg yang harus kami kirimkan."
Saat itu, kondisi masih dalam pandemi COVID-19, tetapi penyaluran bansos kepada masyarakat tetap harus berjalan. "Kami melakukannya dengan pengiriman menggunakan kapal dan sebagainya. Geografis di sana juga cukup berat, sehingga kami mengalami kesulitan," tambahnya.
Kuncoro juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut, mereka menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bulog untuk memantau pengiriman dari gudang Bulog hingga ke penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali, membenarkan bahwa Kuncoro telah dipanggil oleh penyidik KPK bersama dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto, dan mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan.
"Hari ini (7/9) pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali.
Ali belum memberikan informasi apakah ketiganya akan ditahan atau tidak. Sebelumnya, tiga tersangka lain dalam perkara yang sama telah ditahan oleh KPK, yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada), Richard Cahyanto.
Perkara korupsi ini menyangkut pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak COVID-19, dengan dugaan bahwa pengadaannya bersifat fiktif alias tidak benar-benar disalurkan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp127,5 miliar.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


