Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Fatih (49), ayah dari Sultan Rifat Alfatih (20), korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

25 Aug 2023 - 08:34
Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian
Fatih (49), ayah Sultan Rifat Alfatih (20) korban terjerat kabel fiber optik diperiksa 6 jam. (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Fatih (49), ayah dari Sultan Rifat Alfatih (20), korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemeriksaan berlangsung intens selama enam jam dengan total 16 pertanyaan yang diajukan kepada Fatih.

Fatih menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkaitan dengan kronologis dan penyebab kecelakaan yang menimpa putranya. "Total tadi ada sekitar 16 pertanyaan dan lebih ke arah terkait masalah kejadian kecelakaannya seperti apa. Jadi lebih ke arah klarifikasi terkait kronologis, penyebab dan seterusnya," ujar Fatih kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (24/8/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Fatih juga menyerahkan beberapa dokumen, termasuk riwayat medis Sultan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi anaknya, "Faktanya adalah sampai detik ini anak saya masih dalam kondisi belum sembuh, belum bisa bicara, belum bisa makan, belum bisa minum dan itu yang harus dibicarakan," tandasnya.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Fatih hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Fatih sendiri adalah pelapor atas dugaan kelalaian dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menimpa anaknya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan terhadapnya.

"Kedatangan kami kali ini adalah memenuhi panggilan dari laporan kepolisian yang pernah kami buat beberapa waktu lalu. Ini pertama kali kami datang, sesuai dengan surat panggilan daripada Polda Metro Jaya," jelas Fatih kepada awak media.

Lebih lanjut, pada Rabu (9/8/2023) lalu, Fatih melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Fatih menduga keterlibatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk melanggar Pasal 360 KUHP terkait kelalaian.

Kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2023 lalu, akibat kabel fiber optik milik Bali Tower, mengakibatkan Sultan Rifat Alfatih mengalami dampak serius. Sultan tidak dapat bicara, makan, dan minum seperti biasa. Kondisinya masih memprihatinkan, dan keluarga Sultan pun merasa perlu untuk mencari pertanggungjawaban dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Fatih, ayah Sultan, telah berusaha mengajukan permintaan pertanggungjawaban kepada perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, respon dari PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkesan lamban dan tidak berjalan efektif. "Saya sudah ingatkan dalam proses sejak bulan Juni sampai dengan minggu kemarin kalau ini bertele-tele kalau ini jalan di tempat, mungkin cara lain akan kami lakukan. Walaupun prioritas kami adalah ingin kekeluargaan supaya prioritas anak kami Sultan Rifat bisa cepat selesai, cepat diobati," ungkap Fatih di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (2/8/2022) lalu. (mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow