Diduga Ada Cemaran EG dan DEG, Pabrik Obat di Kediri Diperiksa Bareskrim Polri
Kediri, (afederasi.com) - Pabrik milik salah satu perusahaan bernama PT Afi Farma yang berada di Jalan Mauni 8, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diperiksa jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal tersebut menyusul dugaan produksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Pemeriksaan itu dilakukan usai Bareskrim dan BPOM meningkatkan tahapan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang berada di Jakarta.
Namun begitu, saat pantauan di area perusahaan, hingga Rabu, (22/10/2022) malam kemarin belum ada pihak perusahaan yang bisa dikonfirmasi.
Hanya saja terlihat hilir mudik mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor luar kota Kediri. Tidak hanya itu terlihat salah satu petugas turut membawa garis polisi ada pula penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sedang mondar-mandir membawa sebuah barang diduga berkas, printer, dan produk.
Sementara itu, kondisi pabrik terlihat tertutup rapat. Staf keamanan yang berjaga hanya membukakan pagar besi khusus untuk tamu perusahaan dan juga karyawan. Awak media baik cetak, TV, radio dan online yang menanti, hanya bisa menunggu di luar pabrik tersebut.
Terlihat pula beberapa karyawan yang tetap beraktivitas seperti biasa. Dimana karyawan dalam jumlah besar tetap pulang sekitar pukul 16.00 WIB. Namun ada pula karyawan yang baru meninggalkan pabrik tersebut pada pukul 18.00 WIB.
"Kalau biasanya ramai sekitar pukul 16.00-16.30 WIB waktu karyawan pulang," ujar Udien salah satu warga setempat, Rabu, (03/11/2022).
Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi maupun Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi terkait apakah dari anggota Satreskrim Polres Kediri Kota mendampingi anggota Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan, ternyata juga masih belum memberikan jawaban.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima saat dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemeriksaan yang dilakukan jajaran anggota dari Mabes Polri kepada PT Afi Farma di Kediri. Menurutnya pengawasan obat menjadi kewenangan penuh BPOM.
"Kalau Dinkes hanya berwenang pada fasilitas kesehatan seperti apotik dan rumah sakit," katanya singkat.
Sebelumnya temuan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga terkait dengan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), BPOM telah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG didapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup yang duproduksi oleh PT Afi Farma.
Dalam rilisnya BPOM mengungkapkan penelusuran lebih lanjut menemukan bahan baku yang digunakan dalam produksi ketiga produk diatas tidak memenuhi persyaratan.
Karena itu semua produk sirup cair PT Afi Farma yang menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sya/dn)
What's Your Reaction?