Debat Kandidat ke-3 Batal, Tim Paslon Rio-Ulfi Tempuh Jalur Hukum
Situbondo, (afederasi.com) – Polemik pembatalan debat kandidat ke-3 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo di JTV Surabaya berbuntut panjang.
Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Yusuf Wahyu Rio Prayoga dan Ulfiah, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak konstitusional mereka. Langkah ini diambil menyusul keputusan KPU yang dianggap mencederai demokrasi dan melanggar tahapan pemilu.
Ketua Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi, Eko Kintoko, menegaskan bahwa pembatalan debat tersebut merupakan pelanggaran serius. "Upaya menggagalkan debat ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi, pelanggaran tahapan pemilu, dan pelecehan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Eko juga menyoroti adanya indikasi keberpihakan KPU yang telah terlihat sejak awal tahapan pemilu. Menurutnya, keputusan menunda hingga membatalkan debat kandidat bertentangan dengan Peraturan KPU dan keputusan yang telah disepakati. "Kami akan memperjuangkan hak konstitusional kami melalui jalur hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Eko membantah keras tuduhan bahwa pendukung Paslon 01 sengaja hadir dalam debat hingga menjadi alasan pembatalan. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah kejam yang mengabaikan rekomendasi lisan Bawaslu dan Kapolres untuk tetap melanjutkan debat.
"Paslon Rio-Ulfi telah mematuhi kesepakatan KPU untuk tidak membawa massa. Tuduhan tersebut hanya upaya menciptakan kegaduhan. Kami meminta masyarakat Situbondo untuk bersama-sama mengawal proses Pilkada agar berjalan jujur dan adil," lanjutnya.
Tak hanya itu, Eko juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap pihak-pihak yang diduga menyebarkan provokasi terkait pembatalan debat. Langkah ini, menurutnya, penting agar publik mengetahui bahwa pihaknya tidak terlibat dalam insiden tersebut.
Pembatalan debat kandidat oleh KPU Situbondo dinilai Eko telah merampas hak masyarakat mendapatkan pendidikan politik. "Dengan dibatalkannya debat, masyarakat kehilangan kesempatan mendengar visi, misi, dan program para calon. Demokrasi kita seperti mati suri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, dalam tayangan JTV meminta maaf atas pembatalan debat. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno dengan alasan keamanan. "Pembatalan dilakukan dengan pertimbangan keamanan," katanya singkat.
Kini, sorotan tertuju pada KPU Situbondo yang dinilai gagal menjaga independensi dan profesionalismenya sebagai penyelenggara pemilu. Masyarakat Situbondo pun diimbau tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.(vya/dn)
What's Your Reaction?


