Cara Kemenag Kediri Antisipasi Remaja Hamil di Luar Nikah
Kediri, (afederasi.com) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri memberikan program untuk menekan angka perceraian pada pernikahan dini remaja.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penting melihat banyaknya pernikahan dini yang terjadi pada remaja dengan faktor mayoritas hamil di luar nikah sehingga berujung perceraian.
Humas Kemenag Kabupaten Kediri, Paolo Jose Xemenes menjelaskan ada beberapa program yang telah dijalankan oleh Kemenag dalam proses pemahaman dan sosialisasi kepada remaja, utamanya tingkat SMP dan SMA sederajat.
Program tersebut diantaranya yakni bimbingan pra nikah atau binwin (bimbingan kawin), diberikan kepada pasangan muda sebelum nikah yang dilakukan di KUA. Dengan mendatangkan fasilitator dari kemenag terkait teori, cara dan bagaimana membangun keluarga yang harmonis. Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng dari dinas kesehatan terkait soal usia subur perkawinan dan mempunyai anak.
"Mereka sudah harus memahami dulu, tantangan dan masalah ketika sudah siap akan resikonya," ucapnya, Sabtu (14/1/2023).
Selian program tersebut, pihaknya juga ada BRUS atau bimbingan remaja usia sekolah. Program ini dilaksanakan di sekolah - sekolah madrasah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Selain sosialisasi terkait persoalan nikah, program ini juga diberikan kepada siswa agar nantinya bisa menjaga diri di setiap pergaulan, dengan harapan menekan angka hubungan badan di luar nikah pada pergaulan bebas remaja.
"Ini rutin kami sampaikan ke madrasah-madrasah di seluruh Kabupaten Kediri," jelasnya.
Adapun faktor dari maraknya pernikahan dini ini menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri adalah faktor utama adanya kebebasan dalam akses internet yang sangat mudah, sehingga remaja bisa melihat apapun jenis konten tanpa adanya filter atau penyaring. Selain itu, kurangnya komunikasi yang baik di dalam keluarga juga bisa menjadi alasan utama.
"Dispensasi nikah dari tahun 2019 terus naik dari setahun yang hanya di bawah 30 perkara, sampai tahun kemarin itu ada 569 perkara yang kami tangani. Sementara untuk perceraian ada 904 cerai talak dan 3045 cerai yang digugat," jelas Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik.
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya regulasi kepada instansi terkait agar digalakkan sosialisasi di sekolah pada siswa SMP dan SMA tentang edukasi perkawinan ini.
"Kita siap melakukan sosialisasi dengan pihak lain seperti kemenag atau dinas lain,"ungkapnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?