Bupati Jombang Setujui Raperda Desa Sadar Hukum, Ini Fungsi dan Dampaknya bagi Masyarakat

05 Feb 2026 - 19:27
Bupati Jombang Setujui Raperda Desa Sadar Hukum, Ini Fungsi dan Dampaknya bagi Masyarakat
Bupati Jombang H. Warsubi.SH.M.Si, saat sambutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD, Hadi Atmaji, S.Ag., di Gedung DPRD setempat, Kamis (5 /02/ 2026). (Foto: Istimewa)

Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat melahirkan regulasi baru untuk memperkuat fondasi hukum di tingkat akar rumput. 

Bupati Jombang, H. Warsubi, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin Ketua DPRD, Hadi Atmaji, S.Ag., di Gedung DPRD setempat, Kamis (5 /02/ 2026).

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Salmanudin, jajaran Forkopimda, Sekda Agus Purnomo, dan kepala OPD ini menandai titik akhir pembahasan Raperda strategis yang telah digodok sejak November 2025.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menekankan bahwa Raperda ini adalah langkah strategis untuk mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum.

"Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif," tegas Bupati.

Bupati menjabarkan, Perda yang akan segera ditetapkan ini memiliki fungsi ganda. Pertama, sebagai instrumen pengendali sosial (social control) untuk menjaga keseimbangan masyarakat. Kedua, sebagai dasar hukum bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan masalah.

"Berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial, yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar aturan kaku, namun bertujuan menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif," tambahnya.

Hal ini berarti masyarakat akan memiliki landasan kuat untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan mediasi.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati Warsubi mengingatkan perlunya penyelarasan substansi Raperda dengan administrasi tingkat provinsi. Dengan merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang hasil fasilitasi Pemprov Jatim.

"Kami menyarankan agar substansi Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Mengakhiri penyampaiannya dengan mengucap "Bismillahirrohmanirrohim", Bupati Warsubi secara resmi memberikan lampu hijau.

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD, yang mengukuhkan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan tercipta peningkatan kesadaran hukum masyarakat Jombang dari tingkat desa dan kelurahan. 

Regulasi ini diyakini akan mendorong penyelesaian konflik secara lebih cepat, adil, dan kekeluargaan, serta memperkuat ketertiban umum berbasis partisipasi masyarakat.(san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow