Buntut Berseteru, 6 Perangkat Desa di Bondowoso Terima Gaji Separo
Salah satu konsekuensi yang diterima oleh enam perangkat desa itu adalah menerima gaji separo selama dua bulan ke depan.
Bondowoso, (afederasi.com) - Perseteruan pasca Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso berbuntut panjang.
Salah satu konsekuensi yang diterima oleh enam perangkat desa itu adalah menerima gaji separo selama dua bulan ke depan.
Mereka menerima setengah dari nominal gaji sebelumnya usai diberhentikan sementara oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat Tegalampel.
Muramin, seorang perangkat desa yang diberhentikan sementara menyebut jika gaji yang diterima sebelumnya Rp 2.020.000 per bulan.
"Setelah keluar surat pemberhentian sementara, terima separo gaji," keluhnya.
Camat Tegalampel, Yoyok Jalu Santoso mengatakan, pemberian separo gaji itu merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2020 tentang perangkat desa.
"Sesuai aturannya seperti itu. Mau bagaimana lagi, ini adalah upaya pembinaan terakhir dari kami. Jika masih membuat kesalahan, maka ya dipecat," kata Camat Yoyok.
Diberitakan sebelumnya, ada enam perangkat desa yang diberhentikan sementara oleh Kades Tanggulangin, Zainolla Efendi.
Mereka adalah Muramin, David Al Amin, Lutfi Anas, Abdul Hamid, Ariyanto dan Budi Sukamtono.
Alasannya, 6 perangkat desa itu disebut melanggar pasal L di Perda Nomor 1 tahun 2020 yakni tidak masuk kerja selama 60 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Namun pengakuan enam perangkat desa yang diberhentikan sementara, mereka sejak Januari 2022 tetap berusaha masuk kerja.
"Tapi kantor desanya dipagar dan digembok. Kami berenam dilarang masuk ke dalam," ucap Muramin.(den)
What's Your Reaction?


