Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan perhatian terhadap beberapa "pasal karet" yang perlu dicabut dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Erasmus Napitupulu, Direktur ICJR, menyatakan bahwa salah satu pasal yang perlu dicabut adalah Pasal 27 (1) yang berhubungan dengan kesusilaan dalam UU ITE.

12 Sep 2023 - 09:45
Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE
Ilustrasi pasal karet UU ITE. (pixabay)

Jakarta, (afederasi.com) - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan perhatian terhadap beberapa "pasal karet" yang perlu dicabut dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Erasmus Napitupulu, Direktur ICJR, menyatakan bahwa salah satu pasal yang perlu dicabut adalah Pasal 27 (1) yang berhubungan dengan kesusilaan dalam UU ITE.

Erasmus menjelaskan, "Pasal ini merupakan pasal yang serupa dengan pasal penyebaran pornografi dalam UU Pornografi dan dalam implementasinya seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual."

Menurutnya, Pasal 27 (1) perlu dicabut karena masalah kesusilaan telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Erasmus mengungkapkan bahwa revisi UU ITE pada 12 Juli 2023 masih menggunakan istilah 'kesusilaan' tanpa definisi yang jelas.

"Ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, jauh lebih baik ketimbang rumusan pasal 27 (1) dalam daftar invertarisasi masalah, sehingga ketentuan ini seharusnya tidak perlu lagi diatur dalam revisi UU ITE," tambahnya.

Uli Arta Pangaribuan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, mengungkapkan bahwa selama tahun 2018-2021, kasus pengaduan kekerasan berbasis online terus meningkat. Selama periode tersebut, YLBH APIK Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online, baik yang diadukan secara online maupun offline.

Selain Pasal 27 (1) tentang kesusilaan, terdapat banyak "pasal karet" lainnya dalam UU ITE yang perlu dihilangkan. Ini meliputi Pasal 27 (2) tentang Perjudian Online, Pasal 27 (3) tentang Pencemaran dan Fitnah, Pasal 27 B (1) tentang Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 28 (1) tentang Berita Bohong Merugikan Konsumen, Pasal 28 (2) tentang Ujaran Kebencian, Pasal 14 dan 15, serta Pasal 28 (3) tentang Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan, dan Pasal 36 tentang Pemberatan Pidana. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow