Berkas Bacaleg Ditolak KPU, Bawaslu Sarankan Perindo Ajukan Sengketa Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung sarankan DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung, untuk mengajukan sengketa pemilu.
 
                                    Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung sarankan DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung, untuk mengajukan sengketa pemilu.
Hal ini menyusul karena ditolaknya berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Perindo oleh KPU Tulungagung pada Minggu (14/5/2023) malam, lantaran tidak lengkap.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung Divisi Sengketa, Pungki Dwi Puspito mengatakan jika sebelumnya pengurus Perindo Tulungagung mengadukan permasalahan pendaftaran Bacaleg yang ditolak oleh KPU Tulungagung lantaran syaratnya dianggap kurang lengkap.
“Teman-teman Perindo kesini konsultasi, langkah apa yang bisa ditempuh oleh Perindo,” jelas Pungki.
Atas keluhan Partai Perindo itu, Pungki hanya bisa menyarankan agar diselesaikan dalam jalur sengketa.
“Jika peserta pemilu tidak mendapat keadilan atas keputusan KPU, bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022,” terangnya.
Setelah permohonan sengketa disampaikan, akan dilakukan mediasi antara KPU dan Perindo, sambil menunjukan bukti-bukti.
Jika tak ada titik temu, maka akan dilanjutkan dengan ajudikasi.
“Kita tunggu langkah dari Perindo bagaimana,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung, Agus Priyanto menjelaskan, kali ini pihaknya melakukan kordinasi dengan Bawaslu lantaran adanya keterlambatan pendaftaran yang dilakukan oleh partainya.
“Saya berusaha menempuh ke Bawaslu agar Perindo bisa ikut kontestasi 2024,” jelas Agus.
Kedatanganya untuk mencari solusi agar partainya bisa mendaftarkan bacalegnya, meski sudah lewat batas waktu yang ditentukan, apakah pihaknya perlu menempuh jalur sengketa.
Disinggung apakah penyebab gagalnya pendaftaran terkait konflik internal partai? Agus menjelaskan bahwa ada pergantian KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) partai di tingkat kabupaten saat proses pendaftaran bacaleg berlangsung.
“Memang pergantian KSB,” katanya.
Pergantian KSB terjadi seminggu sebelum batas akhir pendaftaran. Adapun penyebab pergantian KSB, lantaran ada dugaan Ketua yang lama dianggap kurang transparan.
“Kemungkinan juga susah diajak kerjasama dengan DPC (pengurus tingkat kecamatan),” tuturnya.
Dalam waktu yang relatif singkat itu, pihaknya dituntut untuk mencari bacaleg yang berpotensi dan berkualitas.
“Susah, kita harus memenuhi kuotanya 50 (bacaleg) Perindo,” jelasnya.
Dalam sisa waktu tersebut, pihaknya mampu mengumpulkan sekitar 33 bacaleg.
Sayang, lantaran tidak memenuhi syarat administrasi, pendaftaran puluhan bacaleg Perindo ditolak oleh KPU Tulungagung.
“Karena kita keterlambatan dalam surat persetujuan dari DPP,” terangnya.
Surat persetujuan dari DPP diterima pada Minggu (15/5/23) pukul 00.20 WIB. Padahal batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. (riz/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            