Berantas Rokok Ilegal, SatpolPP dan Cukai Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi

12 Jul 2023 - 19:09
Berantas Rokok Ilegal, SatpolPP dan Cukai Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi
Kasatpol PP Provinsi Jatim Muhamad Hadi Wawan Guntoro (ist)

Trenggalek, (afederasi.com) - Dalam rangka berantas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai.

Kegiatan tersebut yang menghadirkan stakeholder, dilaksanakan di ruang pertemuan obyek wisata Watulawang Durensari, Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/7/2023).

Kasatpol PP Provinsi Jatim Muhamad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, cukai itu apa, kemudian dalam kontes rokok ilegal itu apa.

Menurutnya, rokok ilegal ini kalau tidak diberantas maka potensi pendapatan negara akan merugi. Semua tahu pajak atau pendapatan negara akan kembali ke rakyat.

"Untuk presentase pajak yang berasal dari cukai ini paling besar. Oleh karena itu kita membantu pemerintah mengedukasi masyarakat. Ayo kita gempur, kita stop peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Baik itu lanjut Hadi, produksi, mendistribusikan bahkan yang mengkonsumsi. Karena disamping merugikan negara rokok ilegal ini juga melanggar hukum.

" Kita juga menjaga masyarakat untuk tetap sehat. Silahkan merokok kalau memang perokok, tetapi ada jaminan bahwa rokok yang di konsumsi itu sehat secara kesehatan," terangnya.

Ditambahkan Hadi, bawasannya penegakkan hukum terkait peredaran rokok ilegal ini dilaksanakan hampir di semua kabupaten/kota se-Indonesia.

" Perlu kami sampaikan bahwa Satpol PP ini tidak mempunyai kewenangan dalam hal penindakan cukai. Karena yang punya wewenang adalah teman-teman dari Bea Cukai dan kami hanya membantu," imbuhnya

Sementara Fathony Kurniawan Kepala Bimbingan Kepatuhan Humas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim 2 Malang menjelaskan, Provinsi Jatim sebagai penyumbang cukai terbesar secara nasional.

" Kami di Jatim ini menyumbang sekitar Rp 141 trilyun dari total penerimaan APBN," jelasnya.

Dari Rp 141 trilyun ini kata Fathony, dibagi dua wilayah kantor, yaitu di kantor Dirjen Bea dan Cukai Jatim satu di Surabaya dan Dirjen Bea dan Cukai Jatim dua di Malang.

" Jadi agenda hari ini salah satu upaya kolaborasi kami. Saya katakan kolaborasi, karena merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dalam hal ini kami kementrian keuangan Dirjen Bea dan Cukai dengan Pemprov Jatim bahu membahu memberantas rokok ilegal," ucapnya.

Kenapa rokok ilegal ini perlu diberantas masih kata Fathony, karena baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu sama-sama memiliki kepentingan terhadap cukai ini.

" Kalau penerimaan cukai itu kembalinya untuk penerimaan APBN. Dari penerimaan cukai tersebut 3 persen dikembalikan kepada Pemprov dalam bentuk cukai dana bagi hasil tembakau. Makanya kita sama-sama punya kepentingan baik APBN maupun APBD provinsi," tuturnya.

Berdasarkan data statistik tambah Fathony, jumlah peredaran rokok ilegal yang berhasil di tangkap dan di amankan pada tahun 2021,2022, 2023 meningkat.

" Dalam kurun waktu satu tahun di 2022 kemari, kerugiannya itu mencapai sekitar Rp 56 milyar. Dan sekarang baru semester satu sudah Rp 38 milyar. Artinya peredaran rokok ilegal secara kwantiti meningkat. Oleh sebab itu perlu kerja sama semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Ditempat sama Plt. Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Stefanus Triadi Atmono menambahkan, dengan diadakannya kegiatan di obyek wisata pihaknya mengucapkan terima kasih dan tentunya ini langkah positif.

" Kami berharap setelah kegiatan ini tidak ada peredaran rokok ilegal atau barang kena cukai khususnya di wilayah Trenggalek," pungkasnya.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow