Belum Ada Kepastian, Disdik Kabupaten Kediri Masih Tunggu Pengumuman Resmi PPPK
Kediri, (afederasi.com) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri masih menunggu pengumuman resmi seleksi pengisian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru.
Sesuai tahapan, jadwal tersebut seharusnya telah keluar pada 2-3 Februari 2023 kemarin. Namun hingga sekarang, pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 yang berlangsung secara online di website Sscasn.bkn.go.id belum juga keluar.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari pusat," jelas, Kepala Dinas Pendidikan, Moh. Muhsin saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Muhsin belum tahu pasti penyebab pasti mengapa pengumuman tersebut molor. Namun begitu, pihaknya berharap agar dalam jangka dekat ini segera dapat rilis resmi.
Kini tahapan seleksi PPPK seharusnya telah memasuki tahapan sanggah mulai tanggal 7 hingga 13 Februari 2023 besok. Dikarenakan pengumuman resmi belum keluar, otomatis tahapan masih menunggu pengumuman hasil seleksi.
"Ya kita tunggu, dan berdoa yang terbaik agar segera muncul informasi resminya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kediri telah membuka formasi tenaga pendidik sebanyak 824 orang tahun ini. Guru honorer dan kontrak yang sudah sempat ikut seleksi PPPK tahun lalu dan memenuhi passing grade, akan mendapat hak istimewa dan prioritas pada seleksi kali ini.
Kepala Seksi Guru Disdik Kabupaten Kediri, Abdul Basar menjelaskan jika saat ini sedikit demi sedikit jumlah guru honorer bisa terbantu dan lebih layak secara ekonomi lewat seleksi PPPK ini.
"Tahun ini ada 824 formasi guru yang dibuka, alhamdulillah jumlah ini lumayan banyak," katanya.
Pihaknya merinci tenaga pendidik yang dibutuhkan diantaranya yakni guru agama Islam berjumlah 47 kuota, guru bahasa Indonesia sebanyak 13. Sedangkan guru bimbingan konseling ada 6 kuota, guru IPA 11 kuota, 16 guru matematika dan10 kuota guru penjasorkes.
"Ada juga guru PPKN sebanyak 2 orang, Seni Budaya 3 orang, TIK 3 orang dan sisanya guru kelas berjumlah 713 kuota," paparnya.
Abdul menjelaskan, kuota tersebut khusus diperuntukkan bagi calon PPPK yang sudah lulus passing grade atau prioritas 1 pada penerimaan PPPK tahun 2021 lalu. Namun belum mendapatkan alokasi penempatan sehingga tidak lagi mengikuti proses seleksi.
"Misalnya pada penerimaan PPPK tahun lalu peserta mendaftar di SD A, kuota yang dibutuhkan hanya 1 sedangkan yang lulus passing grade 2, otomatis yang di ambil yang nomor 1, sehingga kuota tahun ini khusus untuk peserta yang lulus passing grade no 2 itu tadi dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59," urainya.(sya/dn)
What's Your Reaction?


