Bawaslu Trenggalek Mangkir di Rapat Klarifikasi, APK Dirusak dan Dicopot Tanpa Pemberitahuan
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan kekecewaannya terkait absennya Bawaslu, yang diundang untuk memberikan klarifikasi terkait kerusakan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Trenggalek.
Trenggalek, (afederasi.com) - Rapat klarifikasi gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek dengan Bawaslu Trenggalek serta Satpol PP pada Jumat (5/1/2024) di aula DPRD berakhir tanpa hasil akibat absennya Bawaslu.
Ketidakhadiran Bawaslu menjadi sorotan karena banyaknya APK yang dirusak dan dicopot tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa dibatalkan karena tidak adanya perwakilan dari Bawaslu Trenggalek yang seharusnya hadir.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan kekecewaannya terkait absennya Bawaslu, yang diundang untuk memberikan klarifikasi terkait kerusakan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Trenggalek.
Mugianto menjelaskan bahwa banyak APK, termasuk milik pasangan Presiden dan caleg DPR-RI Edhie Baskoro Yodhoyono atau Ibas, menjadi korban vandalisme oleh pihak yang tidak dikenal. Rapat klarifikasi seharusnya menjadi forum untuk memahami peran Bawaslu dalam menangani kasus ini.
"Kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017 dan PKPU no 15 tahun 2023. Bawaslu seharusnya hanya merekomendasikan terkait pelanggaran di tempat-tempat tertentu, seperti di tempat pendidikan, ibadah, dan gedung pemerintahan," ujar Mugianto.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melepas atau mencopot APK sendiri, melainkan hanya memberikan rekomendasi. Keputusan melepaskan atau mencopot APK seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP atau Tatib, bukan Bawaslu.
Mugianto juga menyoroti pemberitaan di media terkait aksi Bawaslu yang melepaskan APK secara langsung, menilai hal tersebut sebagai tindakan di luar kewajaran dan kewenangan Bawaslu. Oleh karena itu, rapat klarifikasi diadakan untuk meminta penjelasan langsung dari Bawaslu terkait tindakan mereka yang dinilai tidak profesional.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Bawaslu yang dinilai tidak memahami tupoksi aturan. Para peserta pemilu, termasuk pihak yang mendukung pasangan calon presiden Prabowo-Gibran, merasa dirugikan dengan tindakan Bawaslu yang mencopot APK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Dengan tidak hadirnya Bawaslu dalam rapat klarifikasi, DPRD Trenggalek berencana mengambil langkah-langkah berikutnya dan akan berdiskusi dengan para pimpinan DPRD untuk menentukan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaporan Bawaslu ke DKPP provinsi.(pb/dn)
What's Your Reaction?



