Bakal Paslon Bupati Tulungagung Terancam Gagal, KPU Temukan Banyak Kekurangan Berkas
"Jika perbaikan administrasi tidak diserahkan sesuai batas waktu yang ditetapkan, Bakal Paslon berpotensi gugur dari proses pencalonan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro.

Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dari berkas pendaftaran empat Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Hasilnya cukup mengejutkan, seluruh Bakal Paslon dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi, seperti yang diumumkan pada Jumat (6/9/2024).
Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Bakal Paslon di Kantor KPU Tulungagung. Langkah ini diambil setelah ditemukannya kekurangan dalam berkas persyaratan administrasi yang menjadi penentu dalam proses penetapan pasangan calon.
“Administrasi ini adalah kunci dalam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung pada Pilkada 2024. Hasil verifikasi sudah kami sampaikan kepada LO partai pengusung dan tim admin paslon,” ujar Lutfi Burhani.
Lutfi menegaskan bahwa empat Bakal Paslon tersebut wajib segera melakukan perbaikan administrasi. Batas waktu pengumpulan perbaikan tersebut diberikan hingga 8 September 2024. Setelah perbaikan diserahkan, KPU akan menggelar rapat pleno pada 14 September 2024 untuk menentukan kelanjutan proses pencalonan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, merinci beberapa kekurangan administrasi yang umum ditemukan pada berkas keempat Bakal Paslon. Di antaranya adalah surat keterangan niaga pailit, pencabutan hak pilih, dan ketidaksesuaian nama pada ijazah dengan KTP.
"Selain itu, ada juga Bakal Paslon yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terutama dari mereka yang bukan berlatar belakang pejabat negara," jelas Jantur.
Jantur juga mengingatkan bahwa jika perbaikan administrasi tidak diserahkan sesuai batas waktu yang ditetapkan, Bakal Paslon berpotensi gugur dari proses pencalonan. “Ketidakpatuhan dalam perbaikan administrasi dapat menjadi alasan untuk mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






