ASN yang Menjadi Bacakada Diminta Cuti, Pj Bupati Tulungagung Ingatkan Aturan Netralitas
Tulungagung, (afederasi.com) - Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengemukakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini terlibat dalam kontestasi sebagai bakal calon kepala daerah (bacakada) dengan mendaftar di partai politik (parpol) diharapkan mengambil cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti ini bertujuan agar ASN tersebut terhindar dari sanksi.
"Menurut Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, mengajukan cuti di luar tanggungan negara akan menghindarkan mereka dari sanksi," kata Heru Suseno, Senin (13/5/2024).
Dia mengakui bahwa ASN yang mendaftar sebagai bacakada mengalami dilema karena terikat oleh banyak aturan terkait netralitas, namun pada saat yang sama, mereka memerlukan pendekatan pada parpol saat mendaftar. "Itu dilema. Bagaimana caranya orang mau mendaftar kalau tidak melakukan pendekatan pada partai," ungkapnya.
Meski demikian, Heru Suseno menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi calon kepala daerah. Namun, dia menekankan perlunya memperhatikan peraturan terkait pendekatan pada parpol, seperti mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Terkait dengan keempat ASN yang terlibat dalam kontestasi Pilkada Tulungagung 2024, Heru Suseno menyatakan bahwa mereka telah dipanggil dan diingatkan tentang aturan netralitas ASN. "Kami telah menyampaikan risiko yang harus mereka tanggung. Mereka sudah mengetahui adanya sanksi etik dan sebagainya," tambahnya.
Heru Suseno juga menyebutkan rencananya untuk memanggil keempat ASN tersebut secara individu oleh majelis kode etik untuk pembahasan lebih lanjut. "Kemarin waktu pemanggilan itu mengingatkan. Ini lho, kalau melakukan pendekatan (ke parpol) begini lho. Nanti berikutnya dipanggil satu-satu," jelasnya.
Sebelumnya, Heru Suseno juga menjelaskan bahwa ada banyak aturan yang harus dipatuhi oleh ASN yang terlibat dalam kontestasi pilkada, berbeda dengan kepala desa (kades) dan perangkat desa. "Kalau kades, regulasinya hanya kalau sudah ditetapkan sebagai calon, dia harus mengundurkan diri. Hanya satu itu saja. Kalau ASN itu banyak," katanya.
Untuk diketahui, keempat ASN lingkup Pemkab Tulungagung yang terlibat dalam kontestasi Pilkada Tulungagung 2024 adalah dr. Kasil Rokhmad selaku Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung/Plt Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, Santoso selaku Kepala DLH Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso selaku Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, dan Hari Prastijo selaku Camat Tulungagung. (dn)
What's Your Reaction?


