ASN Jombang Gugat Cerai, BKPSDM Ungkap Penyebabnya
Jombang, (afederasi.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang mencatat angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada periode Januari hingga November 2025, tercatat di Kabupaten Jombang ada 31 ASN yang perceraiannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jombang.
Dikonfirmasi terkait puluhan ASN yang mengajukan permohonan perceraian, Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar, M.KP, menyampaikan bahwa angka ini sama persis dengan total perceraian ASN di tahun 2024, yang juga sebanyak 31 orang.
"Di tahun 2024 ada sebanyak 31 ASN yang mengajukan cerai, dan tahun 2025 sama, yakni sebanyak 31 orang yang mengajukan cerai, ini terdiri dari kalangan ASN," kata Anwar pada Jumat (21/11/2025).
Menurut Anwar, pemicu perceraian di kalangan ASN saat ini telah bergeser. Masalah domestik klasik seperti urusan dapur (ekonomi) bukan lagi biang kerok utama.
"Biang kerok perceraian bukan lagi urusan dapur atau dompet, tapi ketidakharmonisan dan konflik batin," ujarnya.
Anwar menjelaskan bahwa konflik batin ini membuat jalinan rumah tangga kian hambar. Ditambah dengan pertengkaran kecil yang menumpuk, komunikasi yang buntu, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara verbal maupun fisik menjadi alasan yang paling banyak diajukan.
Dalam pemaparannya, Anwar mengatakan, untuk mekanisme pembinaan ASN berjenjang,mulai dari dibina oleh kepala OPD kalau belum, bisa ke BKPSDM. Setelah itu, pembinaan oleh Sekdakab Jombang, lalu ke Bupati selaku pembina kepegawaian untuk mendapat rekomendasi." Jadi produser nya semacam itu yang harus di lalui, " ungkapnya.
Anwar menegaskan bahwa ASN tidak bisa sembarangan menggugat cerai. Ada prosedur ketat yang wajib dilalui sebelum melangkah ke Pengadilan Agama.
Sebagai ASN, mereka tidak bisa langsung mengajukan gugatan cerai. Hal yang paling utama adalah harus ada Surat Keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Jombang terlebih dahulu. Setiap ASN pemohon cerai juga wajib menyertakan alasan yang jelas dan bisa diverifikasi.
Selama proses permohonan izin ini, BKPSDM berupaya maksimal memfasilitasi agar perceraian tidak terjadi."Kami panggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi. Kalau memang tak bisa disatukan, baru prosesnya kami teruskan," tandas Anwar.
Langkah mediasi ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga dari akarnya. Hanya jika mediasi dinyatakan gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan memahami prosedur yang benar dan pentingnya mediasi, diharapkan angka perceraian di kalangan ASN Jombang dapat ditekan, sekaligus menjaga ketahanan keluarga para pelayan publik tersebut. (san)
What's Your Reaction?


