Adanya Aplikator Nakal, Kelompok Ojol di Situbondo Ngadu ke Dewan

21 Aug 2023 - 18:19
Adanya Aplikator Nakal, Kelompok Ojol di Situbondo Ngadu ke Dewan
Suasana di ruang rapat DPRD Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo,(afederasi.com) - Sekelompok ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), mendatangi kantor DPRD Situbondo, Senin (31/8/2023). Dimana, tujuan para ojol tersebut mengadukan adanya aplikator ilegal. 

Para ojol tersebut bertemu langsung dengan Anggota Komisi III DPRD, Janur Sasra Ananda dan Anggota Komisi IV, Riski dari Fraksi PDIP.

Korlap Frontal Jatim Wilayah Situbondo, Puji Rahmat mengatakan, tujuan perwakilan beberapa GO-JEK Grab resmi yang ada di Situbondo ini dalam rangka sosialisasi perihal Pergub terkait transportasi khusus online yang baru terbit tanggal 10 Juli 2023.

Sekaligus juga menyampaikan aspirasi terkait polemik tarif driver online yang terjadi di Kabupaten Situbondo. 

"Persaingan tarif driver online di lapangan, persaingannya saat ini sudah tidak sehat antara aplikator resmi GO-JEK Grab dan grab lokal, itu kalau dibandingkan tarifnya sangat jauh," ujarnya.

Menurut Puji Rahmat, kalau di GO-JEK grab resmi sendiri itu tarifnya kisaran antara Rp. 13 ribu yang dibayar Customer, tetapi sampai ke driver itu Rp8 ribu hingga 7ribu 5 ratus rupiah.

Sedangkan di tarif lokal sendiri hanya menerapkan tarif sebesar Rp. 7 ribu, dan diterima driver itu Rp. 6 ribu.

"Jadi, tarif grab resmi sebesar Rp. 13 ribu kalau dibandingkan dengan tarif grab lokal yang diterima sebesar Rp. 6 ribu, itu timpangnya sangat jauh atau lebih dari separuh. Makanya kami bersama teman teman driver grab datang ke DPRD Situbondo ingin menyuarakan aspirasi temen temen GO-JEK tentang Pergub terbaru yang wajib ditaati oleh semua aplikator," katanya.

Puji berharap DPRD Situbondo bisa menyampaikan aspirasinya ke Dinas Perhubungan Jatim guna menyetarakan tarif

"Khususnya Driver online yang ada di Jawa Timur," tambahnya. 

Seharusnya, kata Puji Rahmat, jarak dari 0 hingga 4 Km tarif yang didapat itu Rp10 ribu, tetapi itu tergantung pada aplikator masing masing mau dipotong berapa persen. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, mereka datang ke DPRD Situbondo secara umum ingin memperbaiki taraf nasib driver online yang ada di Kabupaten Situbondo. 

"Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD tidak memandang aplikasi apapun untuk memperjuangkan nasib kesejahteraannya, salah satunya adalah mengawal Peraturan pemerintah dalam hal ini keputusan Gubernur tentang tarif jasa angkutan khusus, dimana menurut mereka itu masih belum dilaksanakan," katanya.

Masih kata Janur, tarif bawah oleh Gubernur diputuskan sebesar Rp. 8 ribu sampai Rp. 10 ribu dari aplikasi itu. Namun dibawah masih ada yang menerapkan tarif Rp7 ribu hingga Rp8 ribu, ini kan ada ketimpangan tarif antara yang resmi dan lokal. 

"Padahal peraturan Gubernur Jatim, kalau diterapkan sangat bermanfaat untuk aplikator maupun kesejahteraan mereka, dan disisi lain aplikator yang ada di Situbondo ini akan seragam. Jadi, mereka bukan perang tarif tetapi adu pelayanan," bebernya.

Janur menerangkan, untuk driver gojek lokal, itu masih  perlu ketemu khusus, jangan sampai dengan adanya penyampaian aspirasi ini, nanti timbul permasalahan lain.

"Semuanya akan kita tampung dan disampaikan kepada dinas perhubungan dan Dinas Kominfo Jatim, karena ini masuk transaksi elektronik. Supaya semuanya yang dimaksud pada SK Gubernur itu bisa diterapkan,"tutupnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow