50 Desa Hutan di Tulungagung Bakal Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Melalui PPTPKH

22 Mar 2023 - 13:15
50 Desa Hutan di Tulungagung Bakal Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan Melalui PPTPKH
Sekertaris Tim Teknis PPTPKH yang juga menjadi Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tulungagung, Reni Fatmawati ketika menyampaikan PPTPKH lintas instansi dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan ke-40, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - 50 Desa di Kabupaten Tulungagung bakal ajukan Pelepasan Kawasan Hutan melalui Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). 

Sekertaris Tim Teknis PPTPKH yang juga menjadi Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tulungagung, Reni Fatmawati, menyampaikan pada acara Hari Bhakti Rimbawan ke-40, bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Agro Makmur Lestari Desa Besole, pada (20/3/2023) lalu.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung kali ini sedang melaksanakan salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni program PPTPKH. 

PPTPKH merupakan program strategis nasional untuk kepentingan masyarakat yang memiliki pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan dimana nantinya akan dilepasakan statusnya menjadi lahan milik oleh KLHK. 

PPTPKH ini bertujuan sebagai langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi tantangan pembangunan kehutanan yang sarat dihadapkan pada permasalahan tenurial, yang mana pada saat ini konflik penguasan kawasan hutan sangat sering.

"Baik antar warga, warga dengan perusahaan pemegang izin konsesi, maupun antara warga dengan pemerintah," katanya. 

Team ini telah dibuat pada, (15/2/2023) dengan kepala pelaksana oleh Sekda Tulungagung dan DLH Tulungagung sebagai sekertaris.

Tim teknis ini beranggotakan 61 orang dari jajaran Pemkab Tulungagung serta dari Kepala Pemerintahan Kecamatan dan Kepala Desa serta dari pendamping kehutanan CDK Wilayah Trenggalek.

Adapun acuannya, pemerintah melalui KLHK telah mengeluarkan Permen LHK No. 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. Pada April 2021, Menteri LHK menerbit SK.698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 tentang Peta Indikatif PPTPKH yang kemudian di revisi dengan SK.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi 1.  

Sedangkan terkait jumlah pemukiman yang sudah terdata dalam PPTKH di Tulungagung, bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data di tingkat Kabupaten yang nantinya akan diteruskan ke KLHK. 

Berdasarkan peta indikatif PPTPKH revisi 1, sudah ada kurang lebih 50 desa yang jumlah KK-nya belum diketahui karena datanya belum masuk, dan harapannya di awal April 2023 datanya sudah masuk semua. 

"Sedikitnya ada 50 desa di Kabupaten Tulungagung yang akan mengajukan, namun kali ini masih dilakukan pendataan dan proses verifikasi dan validasi," Jelas Reni, Rabu, (22/3/2023).

Team yang dibuat setidaknya sudah dua kali sosialisasi serta telah melakukan inventarisasi data awal dari peta indikatif PPTPKH Revisi 1 dari Planologi KLHK.

Tim Teknis ini juga telah melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH untuk pengisian formulir pengusulan yang dibutuhkan, selain itu Tim Teknis juga akan melakukan asistensi kepada desa tersebut untuk pembuatan peta sketsa shp guna mempermudah proses verifikasi dari Timdu. 

Jika syarat sudah terpenuhi segera diajukan kepada Timdu dari Kementrian LHK.

"Jika proses telah terpenuhi secepatnya akan diajukan Ke KLHK," pungkasnya. 

Sementara itu Munif Rodaim dari Lembaga ARuPA Jogja mengatakan, atas terbatasnya akses pengelolaan sumberdaya hutan oleh masyarakat telah menjadi pemicu konflik tenurial. 

Keadilan terhadap akses kelola sumberdaya hutan ini seharusnya juga menjadi bagian dari hak masyarakat khususnya yang berada di sekitar hutan. 

Sebagai pegiat Perhutanan Sosial di Tulungagung, pihaknya meminta kepada pemerintah Tulungagung lebih tanggap dalam penyelesaian konflik dalam kawasan hutan di Tulungagung melalui penataan kawasan hutan dalam bentuk PPTPKH ini.

"Konflik harus ditemukan solusi agar tidak berkepanjangan salah satunya dalam bentuk PPTPKH ini," tegasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow