32 WBP Rutan Situbondo Tak Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Rudi mengatakan, ada 32 WBP yang tidak bisa memberikan hak suaranya. Lantaran WBP tersebut baru masuk Rutan, dan sudah terdaftar di DPT sebelumnya.
Situbondo,(afederasi.com) - Sebanyak 32 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kabupaten Situbondo tak dapat gunakan hak suaranya atau mencoblos pada Pemilu Tahun 2024, di TPS lokasi khusus 901 yang ada di dalam Rutan setempat, Rabu (14/2/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, di TPS khusus ini para pemilihnya adalah WBP yang sedang menjalani pidana di Rutan Situbondo.
"Pemilih sebanyak 361 orang WBP dan ditambah 36 orang pegawai Rutan. Jadi total jumlah pemilih sebanyak 397 orang. Mereka mengikuti Pemilu untuk memilih para pemimpin bangsa sesuai dengan isi hati nuraninya masing-masing," ujarnya.
Rudi mengatakan, ada 32 WBP yang tidak bisa memberikan hak suaranya. Lantaran WBP tersebut baru masuk Rutan, dan sudah terdaftar di DPT sebelumnya.
"Yang tidak nyoblos ada 32 orang dan rata-rata mereka adalah tahanan yang baru masuk. Yakni 29 orang tidak terdaftar di DPT manapun, sedangkan 3 orang lainnya sudah terdaftar di DPT Lapas Lumajang, Rutan Kraksaan dan Kelurahan Ardirejo," katanya.
Rudi menambahkan, Bahwa sebelumnya para WBP tersebut sudah diberikan bimbingan khusus tata cara pencoblosan, sehingga tidak terjadi kesalahan pada hari H.
"Sebelumnya KPU sudah memberikan bimbingan teknis kepada petugas Rutan yang ditunjuk sebagai KPPS. Kemudian, KPU juga berkoordinasi terkait data pemilih tetap dan tambahan, serta kegiatan sosialisasi," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?



