Tangis di Rumah Duka, Perjalanan Pilu Mahasiswi Tulungagung yang Tewas di Tangan Kekasihnya

03 Dec 2024 - 05:55
Tangis di Rumah Duka, Perjalanan Pilu Mahasiswi Tulungagung yang Tewas di Tangan Kekasihnya
Jenazah Een Jumianti (21), mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), saat hendak dimakamkan di pemakaman umum Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Suasana duka menyelimuti Dusun Sumur Warak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Senin (2/12/2024) malam. Tepat pukul 21.15 WIB, jenazah Een Jumianti (21), mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), tiba di rumah duka setelah menempuh perjalanan panjang dari Bangkalan, Madura.

Tangis haru keluarga dan warga sekitar pecah saat peti jenazah Een dibawa masuk. Een, anak tunggal dari pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu, kini telah tiada, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.

Kepala Desa Purworejo, Sudarto, mengungkapkan bahwa Een sebenarnya baru kembali menjadi warga desa ini setelah lama menetap di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

"Dulu sejak TK pindah ke Kepulauan Riau, hingga SMA di sana. Kemudian mendaftar kuliah di Malang dan Madura, akhirnya diterima di UTM," tutur Sudarto.

Sejak kuliah di Madura, Een kembali ke Tulungagung untuk mengurus identitasnya di desa ini, karena ingin dekat dengan kakeknya yang sakit.

Namun, mimpi Een untuk meraih gelar sarjana harus terhenti tragis. Pada Minggu (1/12/2024) malam, jasadnya ditemukan hangus terbakar di sebuah bangunan bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Een diketahui tengah mengandung dua bulan, buah hati dari hubungannya dengan tersangka pelaku, MMA (21).

MMA, kekasih Een, merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi. Hubungan mereka yang baru terjalin sejak Mei 2024 itu berakhir tragis.

Polisi telah menahan MMA dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, penyidik masih mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Berbagai barang bukti telah disita dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk ponsel korban, gagang senjata tajam, potongan rambut, dua botol parfum, pakaian korban, serta sepeda motor Honda Scoopy milik Een.

Sudarto menyampaikan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. "Harapan kami, pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya," ujarnya.

Setelah tiba di Tulungagung, jenazah Een langsung dimakamkan di Pemakaman Desa Purworejo. Ayah Een yang sehari-hari bertani tampak tegar meski kesedihan tak bisa disembunyikan. Sementara itu, ibunya masih dalam perjalanan pulang dari Jakarta dan belum sempat melihat putri semata wayangnya untuk terakhir kali.

“Een adalah harapan keluarga. Orang tuanya bekerja keras agar ia bisa menjadi sarjana,” kata Sudarto. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow