Tak Terima Hasil Perhitungan Suara Akhir, Ratusan Massa Geruduk Kantor Desa

06 Oct 2022 - 21:27
Tak Terima Hasil Perhitungan Suara Akhir, Ratusan Massa Geruduk Kantor Desa
Ratusan massa saat di depan kantor desa Kilensari, Panarukan, (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Tidak terima dengan hasil penghitungan suara akhir, ratusan massa pendukung Heriyanto calon kades nomor urut 02, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, meluruk kantor desa, meminta kepada panitia agar dilakukan penghitungan suara di ulang kembali, Kamis (6/10/2022). 

Ratusan massa pendukung datang meluruk kantor desa pada hitungan akhir surat suara pemilihan kepala desa (pilkades). Mereka menilai bahwa perhitungan surat suara pemilihan kepala desa tersebut curang, maka dari itu mereka meminta perhitungan suara di ulang kembali.

"Ini semua curang, kita minta hitung ulang semua surat suara, angka yang terpaut tipis, dan banyak hal yang janggal saat pemilihan, pemilihan macam apa ini." Teriak salah satu masa saat datangi kantor kepala desa.

Sementara itu, Hadi Prianto, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengatakan bahwa, pada prinsipnya proses pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara Calon Kepala Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan Situbondo sudah berjalan dengan baik dari tingkat rekapitulasi di tingkat TPS hingga rekapitulasi di tingkat desa.

“Mungkin tidak puas dari hasil penghitungan suara tersebut, salah satu calon nomor urut 02 mengadukan ke kami secara lisan. Namun, kami tetap menyarankan agar calon nomor urut 02 menggunakan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang undangan,” ujarnya.

Hadi juga mengatakan bagi calon kades yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara di tingkat desa, maka terhitung tiga hari dari sekarang bisa menyampaikan keberatan kepada panitia kabupaten melalui pertimbangan BPD yang ada.

“Sesuai dengan Perda dan peraturan Bupati, kita selaku panitia di tingkat kabupaten dan panitia desa BPD tetap menjaga kondisifitas. Jika tidak terima dengan hasil rekapitulasi, cakades harus melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Tak hanya itu hadi juga menjelaskan, tidak terimanya paslon 02 itu, karena selisih suara sangat minim dan mereka merasa dirugikan dan menuding ada penggelembungan suara. 

“Jika puas dengan hasil tersebut, kami Komisi I DPRD Situbondo menyarankan untuk menempuh jalur hukum dan segera menenangkan masa-nya masing masing, Semuanya itu hak masing masing calon. Kalau kami di Komisi I DPRD tetap mengawasi sesuai dengan perda dan peraturan bupati,” tutupnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow