Tak Masuk Draft Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan, Mantan Kades Sekapuk Siapkan Langkah Hukum

15 Aug 2025 - 20:30
Tak Masuk Draft Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan, Mantan Kades Sekapuk Siapkan Langkah Hukum
Abdul Halim, Mantan Kades Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik melakukan pendataan, pasca terbitnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang telah habis.

Dalam pendataan tersebut, nama mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim, tidak tercantum dalam daftar Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai SE Menteri Mendagri tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik nomor 140/1129/437.80/2025 tentang pendataan dan pengukuhan kepala desa. 

Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan mengatakan bahwa hasil pendataan, sesuai SE Mendagri terdapat 14 Kades yang masuk kriteria dari 24 Kades yang habis masa jabatannya di Kabupaten Gresik.

Abdul Halim, eks Kades Sekapuk yang tidak dapat menerima surat hasil pendataan dari Dinas PMD tersebut menyatakan akan melawan dan siap menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Machfudz, Abdul Halim menilai pencoretan kliennya cacat prosedur. 

Mahfudz mengungkapkan jika memerhatikan SE Kemendagri, seharusnya mantan Kades Sekapuk memenuhi semua prosedur untuk dikukuhkan kembali bersamaan dengan 14 eks kades lain di Kabupaten Gresik.

"Kami tak menemukan alasan jelas dari Dinas PMD Gresik atas pencoretan Abdul Halim," Mahfudz. 

Meski Abdul Halim pernah menjadi narapidana kasus penggelapan aset desa, sebut Mahfudz, namun hal itu tidak menghalangi proses pengukuhan kembali sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Abdul Halim saat ini sudah tidak lagi menjalani hukuman, dan ancaman pidananya tidak sampai lima tahun,” papar Mahfudz.

Sementara terkait dugaan korupsi keuangan Desa Sekapuk, Machfudz menegaskan proses hukum masih tahap penyelidikan dan Abdul Halim berstatus sebagai saksi.

“Belum ada putusan inkrah. Jadi alasan proses hukum sebagai dasar pencoretan jelas memunculkan stigma diskriminasi dan tidak transparan,” ungkap Mahfudz.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah pelantikan eks kades yang dijadwalkan akhir Agustus.

“Kami siap menggugat melalui PTUN, perdata, atau bersurat langsung ke Kemendagri,” tandas Mahfudz.

Sementara, Kepala DPMD Gresik, Abu Hassan, menyebut pencoretan Abdul Halim berdasarkan hasil legal opinion Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik.

“Semua melalui kajian matang. Proses hukum yang masih bergulir juga menjadi pertimbangan,” tegas Abu Hassan.

Adapun 14 Kades yang bakal dikukuhkan antara lain, Kades Tanggulrejo Manyar Abdul Karim Aly, Kades Pejangganan Manyar Syaikhuddin, Kades Kandangan Duduksampeyan Miftahul Huda, Kades Panjunan Duduksampeyan Nursilah, Kades Boteng Menganti Suliswati, Kades Menganti Handoko, Kades Tulung Kedamean Eko Supangkat.

Kemudian Kades Karangrejo Ujungpangkah Futuhualim, Kades Ketapanglor Ujungpangkah In'am, Kades Tebuwung Dukun M. Hita'Wajdi, Kades Sidorejo Bungah Khamid, Kades Mriyunan Sidayu Sujari, Kades Bunderan Sidayu Safi'i dan Kades Kepuhklagen Wringinanom Edy Suparno.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow