Satu Pasien GGA Madiun Dirujuk ke Surabaya
Madiun, (afederasi.com) - Menindaklanjuti larangan lima obat jenis sirup dari Kemenkes RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun meminta kepada pengelola apoteker dan layanan fasilitas kesehatan untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, mengatakan, obat obatan jenis sirup sementara waktu tidak boleh diperjual belikan atau disimpan sembari menunggu hasil penelitian dari Kemenkes lebih lanjut.
"Untuk layanan obat obatan kita anjurkan memberikan obat jenis puyer untu anak anak kecil sambil menunggu perkembangan dan arahan selanjutnya," kata Soelistyo Widyantono, Jum'at (21/10/2022).
Dia, mengungkapkan, kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Kabupaten Madiun terdeteksi satu kasus yang saat ini pasienya sudah di rujuk ke Surabaya untuk mendapatkan penanganan.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan belum diketahui apakah pasien pernah menkonsumsi sirup atau obat obatan lainya. Namun dari hasil pemeriksaan Puskesmas dan rumah sakit akhirnya dirujuk ke Surabaya," ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun akan melakukan pengawasan terhadap peredaran beberapa obat jenis sirup yang saat masih tertampung di apotek dan toko obat yang belum ditarik oleh distributor.
"Untuk obat obatan yang mengandung EG dan DEG disarankan disimpan terlebih dahulu dan kita melakukan pengawasan di apotek dan rumah sakit. Karena semua Puskesmas sudah mempunyai apoteker untuk pengawasanya,"pungkasnya.(sal)
What's Your Reaction?