Salahi Aturan, Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Banner Caleg

31 Oct 2023 - 10:52
Salahi Aturan, Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Banner Caleg
Nampak beberapa banner caleg terpajang di depan Taman Garuda Pare Kabupaten Kediri. (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Petugas dari Satpol PP Kabupaten Kediri menertibkan banner dan spanduk bergambar calon legislatif (caleg). Banner dan spanduk tersebut ditertibkan karena ada yang melanggar peraturan daerah (perda).

Banner dan spanduk yang terpasang di berbagai tempat umum ini kerap menjadi sasaran penertiban satuan polisi pamong praja (Satpol PP) karena dianggap melanggar dan sesuai tempatnya.

"Kami tindak tegas apabila ada yang melanggar. Kemarin kami juga ada menertibkan beberapa banner yang tidak sesuai," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho, Selasa (31/10/2023).

Agoeng mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan memasang banner maupun spanduk baik itu untuk kepentingan Parpol maupun bisnis. Akan tetapi sesuai peraturan yang berlaku ada lokasi tertentu yang tidak boleh dipasangi banner atau spanduk tersebut.

"Karena belum keluar aturan dari komisi pemilihan umum (KPU) jadi sebenarnya tidak masalah mereka memasang banner, asal sesuai dengan aturan. Kalau tidak sesuai dan apalagi tidak berizin ya mohon maaf harus kami tertibkan," jelasnya.

"Belum lama ini kami menyurati salah satu Parpol agar banner atau spanduk itu segera dilepas. Alhamdulillah koperatif, sebelum kami tindak sudah dicopot. Sesuai aturan kami memberi surat peringatan terlebih dahulu. Bila tidak dilaksanakan ya kami tindak," tambahnya.

Adapun beberapa lokasi yang menurut Agoeng tak boleh dipasangi banner dan spanduk yakni tempat taman kota, rumah warga, pohon, depan instansi hingga jalan protokol yang sifatnya mengganggu lalu lintas.

"Kemarin ada yang pasang di depan rumah warga dan pohon, kami hubungi pihak yang memasang dan mereka kooperatif. Mau melepas. Terkadang kendalanya itu karena tim yang pasang kurang memahami bahwa di tempat itu tidak boleh," paparnya.

Meski ada beberapa banner atau spanduk berisi foto calon legislatif (caleg) dari Parpol tertentu, menurut Agoeng pelanggar terbanyak justru dilakukan para pebisnis.

"Spanduk atau banner milik Parpol jumlahnya tidak sampai 10 persen. Kebanyakan dari pelaku bisnis. Setiap bulan ada puluhan yang kami tertibkan," pungkasnya. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow