Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Sumbergempol Tulungagung Dibubarkan Polisi, 8 Motor Disita
Tulungagung, (afederasi.com) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbergempol mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan di ruas jalan umum Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/2/2026) sore tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya delapan unit sepeda motor yang diduga kuat akan digunakan untuk ajang adu kecepatan ilegal.
Langkah penertiban ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan ancaman keselamatan akibat aktivitas tersebut.
Warga melaporkan bahwa kawasan Desa Wates kerap dijadikan sirkuit dadakan oleh sekelompok pemuda, terutama saat menjelang senja.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengonfirmasi bahwa patroli skala besar ini dilakukan untuk menjamin ketertiban umum.
"Petugas Polsek Sumbergempol sering menerima aduan dari masyarakat yang terganggu karena hampir setiap sore terdapat aktivitas balap liar di ruas jalan umum masuk Desa Wates," ujar Iptu Nanang, Kamis (5/2/2026).
Operasi penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, tersebut dimulai sekitar pukul 17.10 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kerumunan pemuda yang tengah bersiap melakukan aksi balap liar. Mengetahui kedatangan petugas, para pemuda tersebut kocar-kacir, namun polisi berhasil memblokade jalan dan memeriksa kendaraan yang ada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, delapan motor yang diamankan terbukti melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya tidak dilengkapi surat-surat resmi, tetapi juga dimodifikasi secara ekstrem hingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) keamanan.
"Beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong yang bising, ban cacing yang tidak standar, tidak dilengkapi spion, serta tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor. Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kami mengamankan delapan unit sepeda motor tersebut," tegas Iptu Nanang.
Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung untuk proses penilangan dan tindakan hukum lebih lanjut.
Iptu Nanang juga menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung hingga 15 Februari mendatang.
Pihak kepolisian pun memberikan peringatan keras kepada para pemuda agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat berakibat fatal.
"Balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau kepada para pemuda agar tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



