Ratusan Unit BSPS di Pacitan Belum Dikerjakan, SK Belum Turun Jadi Kendala Utama

Pacitan, (afederasi.com) - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan hingga kini belum dapat direalisasikan di lapangan.
Koordinator BSPS Kabupaten Pacitan, Dedi Rianto menyebutkan, proses pembangunan fisik belum bisa dimulai lantaran Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat belum turun.
Dedi menjelaskan, sejauh ini tim BSPS bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pacitan masih berfokus pada proses administrasi, termasuk penyusunan proposal teknis.
Dari total seluruh desa penerima, masih ada empat desa yang belum menyelesaikan tahapan tersebut.
“Untuk progres lapangan kami belum berani jalan, meskipun beberapa desa sudah ada pemenang toko. Karena dasar pelaksanaan pembangunan itu adalah SK, sementara SK-nya sampai sekarang belum terbit,” ujar Dedi, Jumat, (17/10/2025).
Tahun ini, total penerima bantuan BSPS di Pacitan tercatat sebanyak 539 unit yang tersebar di 27 desa dan 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Tulakan, Pacitan, Arjosari, Pringkuku, Punung, dan Donorojo.
Namun seluruh lokasi tersebut belum dapat melaksanakan pembangunan karena masih menunggu SK dari Direktorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurut Dedi, proses administrasi BSPS tahun 2025 sedikit lebih rumit dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini karena adanya peralihan kewenangan program dari Kementerian PUPR ke Kementerian PKP.
Perubahan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
“Salah satu yang baru itu terkait sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Semua calon penerima BSPS harus terdaftar di situ. Nah, di Pacitan dari 539 nama yang kita kirim, hanya 144 yang masuk DTSEN. Jadi ini juga yang membuat prosesnya agak lama,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa hambatan serupa terjadi di berbagai daerah lain di Jawa Timur, bukan hanya di Pacitan.
Proses verifikasi melalui aplikasi MyPKP yang baru diluncurkan juga dinilai masih belum sempurna dan kerap mengalami kendala teknis.
“Karena aplikasinya masih baru, sering kali data yang sudah diunggah hilang setelah disimpan. Jadi teman-teman di lapangan kami minta untuk menunggu instruksi dari balai dulu sebelum melanjutkan,” imbuhnya.
Dedi menegaskan bahwa dasar utama pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan adalah SK dari pusat.
SK tersebut menjadi acuan utama untuk pencairan dana bantuan kepada penerima.
“Kalau SK Dirjen sudah terbit, baru nanti keluar SK BPK. Setelah itu baru bisa dipastikan dana bantuan akan segera tersalurkan. Jadi selama SK belum ada, kita anggap dananya pun belum turun,” pungkasnya.
Dinas Perkimtan Pacitan berharap, dengan segera turunnya SK dari pusat, program BSPS tahun ini dapat berjalan sesuai target dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni. (fer)
What's Your Reaction?






