Program PTSL Desa Sugihrejo Lamongan Disorot, Administrasi Sudah Dibayar Namun Empat Tahun Belum Kelar 

01 Jul 2024 - 10:14
Program PTSL Desa Sugihrejo Lamongan Disorot, Administrasi Sudah Dibayar Namun Empat Tahun Belum Kelar 
Kantor Desa Sugihrejo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. (Fahrudin/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) - Bagi masyarakat, terlebih warga yang berada di pelosok desa yang belum memiliki sertifikat untuk bidang lahan persawahan maupun rumahnya. Adanya program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau yang biasa disebut dengan (PTSL) dirasakan sangat membantu.

Pihak pemerintah pun terus mengecarkan program (PTSL). Program ini dinilai sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, Selain itu untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Sedangkan sesuai aturan untuk setiap bidang untuk 1 sertifikat dioungut biaya 150-350 ribu rupiah Namun fakta yang ditemukan dilapangan, biaya yang dikenakan kepada warga mencapai kisaran 800 ribu- 1 juta rupiah. 

Meskipun hal tersebut melalui kesepakatan terlebih dahulu dengan melibatkan Pokmas, selaku panitia, petugas yang dibentuk oleh sebuah desa, Kelurahan dan pemohon. 

Namun Nominal biaya dalam aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di masyarakat sehingga menjadikan celah sebagai ajang bisnis hingga syarat untuk dikorupsi.

Seperti yang ditemui di Desa Sugihrejo, Kec. Sukodadi, Kab.Lamongan, Propinsi Jawa Timur, dimana program PTSL yang sudah dimulai pada tahun 2020 silam.

Namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak desa atau pokmas yang telah dibentuk, padahal warga telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah untuk 1 bidangnya dibebankan biaya 1 juta rupiah, Sementara untuk bidang yang sudah bersertifikat dikanakan tarif 600 ribu per bidangnya.

Untuk pembayaran untuk administrasi tersebut dianggap wajar, asalkan program sertifikat berjalan dengan ada kepastian. Namun tragisnya masyarakat desa Sugihrejo dibuat bingung, pasalnya sudah 4 tahun sertifikat tak kunjung didapat alias tidak ada kejelasan. 

Hal itulah yang menjadikan perbincangan ditengah masyarakat. Sementara pihak pemerintah desa sendiri belum bisa memberikan solusi dan langkah sebagaimana baiknya.

PM salah satu pemohon mengaku pasrah dan bingung dengan kebijakan dan langkah Pemdes Sugihrejo terkait PTSL yang tak kunjung titik kejelasannya.

"Bingung dan masih menggantung mas, sudah empat tahun belum ada kejelasan, padahal kita sudah membayar 600 hingga satu juta rupiah per bidangnya," ujar PM Minggu (30/06/2024)) 

Terkait program PTSL di desa Sugihrejo yang belum ada kejelasan. Camat Sukodadi Ismaun membenarkan persoalan tersebut

"Iya memang saya sudah lama mendengar persoalan yang ada di desa Sugihrejo, dan kami sangat menyayangkan hal itu. Tapi bagaimana lagi Bu Kades sulit ditemui dan tidak bisa diajak komunikasi, terkait persoalan itu,"ungkap Ismaun kepada awak media 

Pihaknya berharap ada solusi yang baik, duduk bersama seluruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan perwakilan warga (pemohon). Pemohon juga berharap masalah itu segera clear, selesai dan tidak melebar, sebagaimana yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Hartatik selaku Kepala Desa Sugihrejo dan Ketua Pokmas Maksum Sokran belum bisa dimintai keterangan, terkait persoalan PTSL yang menjadi sorotan di Desa Sugihrejo. (Frd/Mif)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow