Polres Pacitan Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor Bersenjata

10 Dec 2025 - 16:25
Polres Pacitan Ungkap Sindikat Pelaku Curanmor Bersenjata
Barang bukti berupa senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam aksinya dan berupa plat motor kendaraan yang dicuri, Rabu (10/12/2025). (Foto: Feri/afederasi)

Pacitan, (afederasi.com) - Polres Pacitan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Donorojo. 

Kejadian terbaru berlangsung pada 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sukudono, di mana pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik warga.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial FS dan MA, keduanya warga Kecamatan Pringkuku, telah diamankan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di TKP.

Menurut Kapolres, modus kedua pelaku adalah menyasar sepeda motor dalam kondisi tidak lengkap atau “protolan”. 

Kondisi kendaraan yang tidak terpasang bodi set memudahkan pelaku memutus kabel kontak dan menyalakan mesin tanpa kunci.

“Hingga saat ini kedua tersangka mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi sepanjang tahun 2025. Namun kejadian yang dilaporkan dan diproses terbaru adalah pencurian di Sukudono pada bulan November,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Dari pemeriksaan, Polres Pacitan juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan yang dibawa pelaku saat beraksi. 

Senjata tersebut disiapkan untuk mengancam korban apabila aksi mereka diketahui, meski hingga penangkapan dilakukan belum sempat digunakan.

“Keberadaan senjata api tetap menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Ini menunjukkan tingkat kesiapan pelaku ketika menjalankan aksinya,” tambah Kapolres.

Selain itu, tersangka juga memberikan keterangan terkait beberapa lokasi lain yang sempat menjadi sasaran, mulai dari Kecamatan Kebonagung, Watukarung Pringkuku, Gunungsari Arjosari, Karanggede, Taman Asri Pringkuku, Kalak Donorojo, hingga Glinggangan Pringkuku. 

Informasi tersebut kini menjadi bagian pengembangan penyidikan.

Kapolres menyebutkan bahwa dari seluruh motor yang diambil pelaku, hanya dua unit yang memiliki kelengkapan kendaraan. 

Sementara sebagian besar tidak dilengkapi surat kendaraan sehingga pemilik enggan melapor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan memastikan kelengkapan surat-surat agar memudahkan proses hukum ketika terjadi tindak pidana.(Feri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow