Perlu Kebijakan Onboard Clearance Imigrasi Jemaah Umrah
Setiap orang yang berencana menjalankan Ibadah Umrah diwajibkan mematuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
afederasi.com - Setiap orang yang berencana menjalankan Ibadah Umrah diwajibkan mematuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Terdapat lima syarat pokok yang harus dipenuhi, termasuk memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan. Selain itu, mereka juga harus memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah mencantumkan tanggal keberangkatan dan kepulangan, serta surat keterangan sehat dari dokter. Persyaratan terakhir adalah memiliki visa dan tanda bukti akomodasi serta transportasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pada tahun 2017, proses pemberian paspor untuk calon jemaah umrah mengalami perubahan signifikan. Mereka tidak hanya diharuskan memenuhi persyaratan dokumen pribadi, tetapi juga wajib menyertakan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Langkah ini diambil oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk mencegah praktik calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan perdagangan manusia. Namun, hal ini juga kerap dimanfaatkan oleh oknum yang berusaha menyusupkan TKI melalui pengajuan paspor umrah.
Namun, seiring berjalannya waktu, aturan yang mensyaratkan rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut oleh Ditjen Imigrasi. Kebijakan ini disambut baik oleh Kemenag, karena aturan tersebut seringkali menyulitkan calon jemaah dalam pengurusan paspor mereka.
Pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor umrah diatur dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Dalam siaran persnya, Silmy Karim menyatakan, "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air."
Profil jemaah haji dan jemaah umrah sangat beragam. Menurut data terbaru tahun 1444H, 98,34% dari mereka belum pernah menjalankan ibadah haji, dan 55,1% adalah jemaah perempuan. Sebanyak 67,5% dari mereka memiliki pendidikan menengah ke bawah, dan 40,68% berusia 60 tahun ke atas. Hal ini berdasarkan data dari Sistem Informasi Suku, Keturunan, dan Agama (SISKOHAT) per tanggal 4 September 2023.
Data jemaah umrah juga menunjukkan pola serupa dengan jemaah haji, dengan mayoritas belum pernah menjalankan ibadah umrah, didominasi oleh perempuan, berpendidikan menengah ke bawah, dan usia 60 tahun ke atas. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perlakuan khusus terhadap jemaah haji dan umrah, mengingat mereka tidak memiliki pengalaman bepergian ke luar negeri dan tidak terbiasa dengan pemeriksaan dokumen yang ketat.
Salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada jemaah umrah adalah dengan memperhatikan pemeriksaan keimigrasian. Saat keberangkatan, jemaah umrah umumnya dalam kondisi segar dan penuh semangat. Mereka siap menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan. Namun, saat kepulangan, kondisi fisik dan psikologis mereka berbeda. Mereka mungkin sudah lelah dan ingin segera sampai di rumah, sehingga menghindari berbagai pemeriksaan. Dalam hal ini, kebijakan "onboard clearance" bisa menjadi solusi.
Kebijakan "onboard clearance" memungkinkan jemaah umrah untuk melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat tanpa harus mengantre lama di bandara kedatangan. Petugas imigrasi akan hadir dalam penerbangan yang mengangkut jemaah umrah. Sebelum pesawat mendarat, petugas imigrasi akan memeriksa paspor jemaah umrah dan memberikan persetujuan. Selanjutnya, jemaah hanya perlu menunjukkan paspor yang telah diperiksa oleh petugas imigrasi dan kartu fast track dari maskapai, sehingga mereka bisa melewati jalur khusus tanpa harus melewati konter pemeriksaan imigrasi.
Untuk mewujudkan kebijakan ini, diperlukan integrasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan dari maskapai penerbangan umrah. Dengan implementasi kebijakan "onboard clearance," diharapkan pelayanan kepada jemaah umrah akan semakin memudahkan proses perjalanan ibadah umrah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraannya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


