Pemkab Gresik Siapkan Regulasi Insentif Diskon untuk Industri Patuh Perizinan
Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri di kota Pudak agar mematuhi persyaratan usaha dan mematuhi perizinan yang berlaku.
Gresik, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatur insentif dalam bentuk diskon retribusi atau pajak bagi pelaku usaha atau industri yang taat terhadap perizinan. Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri di kota Pudak agar mematuhi persyaratan usaha dan mematuhi perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 05 Tahun 2021, pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan usaha dan investasi di wilayahnya. Hal ini bertujuan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan. Dalam peraturan tersebut, juga diatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi perizinan.
Agung menyatakan, "Jika di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK), insentif yang diberikan minimal 50 persen dari total retribusi yang dibayarkan, namun di luar KEK, belum diatur. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan aturan insentif ini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)," saat berbicara kepada pelaku usaha di Gresik.
Lebih lanjut, DPMPTSP Pemkab Gresik terus melakukan pengawasan rutin terhadap berbagai kegiatan investasi dan industri di Gresik. Pengawasan ini dilakukan melalui survei lapangan dan pemantauan digital. Agung mengakui bahwa timnya sering menghadapi berbagai tantangan selama melakukan pengawasan, mulai dari kurangnya kerjasama dari pemilik usaha hingga kurangnya informasi yang lengkap dan jelas mengenai industri yang sedang diawasi.
"Tantangan seperti kurangnya informasi yang lengkap dan kurangnya kerjasama dari pemilik industri akan berdampak buruk di kemudian hari saat ada penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Agung.
Agung menambahkan bahwa saat melakukan peninjauan rutin, pihak pelaku usaha hanya perlu menunjuk seseorang yang berkompeten untuk menjawab pertanyaan petugas. Agung menegaskan bahwa timnya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti pungli atau pemerasan.
"Petugas kami sudah membawa air minum sendiri dari kantor, sehingga pemilik usaha hanya perlu berkerjasama. Dari pengawasan ini, kami berharap akan ada kepatuhan baik dari segi teknis maupun administrasi sehingga kami dapat melaporkannya ke BKPM pusat," ungkap Agung. (frd)
What's Your Reaction?


