Operasi JAGRATARA, Imigrasi Blitar Tak Temukan Pelanggaran Keimigrasian pada Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, menyebut bahwa operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

30 Dec 2023 - 20:08
Operasi JAGRATARA, Imigrasi Blitar Tak Temukan Pelanggaran Keimigrasian pada Orang Asing
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ketika melakukan pengawasan terhadap salah satu WNA (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyatakan tidak ada pelanggaran keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah Tulungagung.

Hal ini setelah dilakukannya pengawasan terhadap orang asing dalam operasi "JAGRATARA" menjelang akhir tahun 2023.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No.IMI.1433.KP.04.01 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023. Operasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan menjelang Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati menyebut bahwa operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Di Tulungagung, kegiatan dimulai dengan rapat persiapan untuk menetapkan target operasi di beberapa kecamatan.

"Pengawasan administrasi dilakukan terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah tersebut," ungkapnya.

Operasi "JAGRATARA" dilaksanakan selama dua hari di wilayah Kabupaten Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Besuki, Ngunut, Boyolangu, dan Kedungwaru pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang menjadi target operasi.

Rini menegaskan bahwa semua dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Operasi ini juga mencakup pengawasan terhadap dua pengungsi asal Myanmar yang telah tinggal di Tulungagung selama dua puluh tahun dan memiliki Kartu Tanda Pengungsi dari UNHCR," jelasnya. 

Seluruh kegiatan pengawasan keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rini juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi jika menemukan Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow