Mulai 2026, PBB P2 di Jombang Turun Drastis: NJOP Baru Gantikan Appraisal 2022
Jombang, (afederasi.com) – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Jombang yang selama dua tahun terakhir dibebani lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen. Mulai tahun 2026, pemerintah memastikan tarif PBB P2 akan turun secara signifikan seiring dengan penghitungan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penghitungan ulang ini dilakukan melalui pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa dan ditargetkan tuntas pada November 2024. NJOP baru yang dihasilkan akan menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang selama ini menjadi biang lonjakan PBB P2 di Jombang.
“Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,” ujar Hartono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, pada Rabu (13/08/2025).
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, juga menegaskan bahwa NJOP baru akan otomatis menurunkan beban PBB P2 masyarakat. Menurutnya, selama 2024–2025, tarif pajak masih mengacu pada appraisal 2022 sehingga menyebabkan kenaikan tajam.
“Tahun 2026, dengan NJOP yang disesuaikan kondisi riil, PBB P2 akan turun. Dan itu sudah jadi komitmen bersama,” tegas Hadi.
Ia juga menambahkan bahwa meski turunnya tarif pajak berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut bukanlah masalah.
"Kalau PAD berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak? Yang penting masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh,” lanjutnya.
Bupati Jombang, H. Warsubi, juga memberikan jaminan penuh kepada masyarakat bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PBB P2 hingga tahun 2027.
“Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten. Tidak akan ada. Saya jamin,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini telah merampungkan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi di Pemprov Jawa Timur. Setelah dievaluasi, aturan baru ini akan diberlakukan mulai 2026.
Untuk pembayaran PBB P2 tahun berjalan (2025), Bupati Warsubi mengimbau masyarakat yang merasa keberatan agar tidak segan menyampaikan langsung ke Bapenda.
“Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk menangani keberatan pajak. Semua proses akan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya. (san)
What's Your Reaction?


