Tanah Sisa Galian Proyek Jalan Nasional untuk Urukan Lahan KDKMP
Gresik, (afederasi.com) - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali menjalin kerjasama terkait pemanfaatan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ruas Leran–JIIPE untuk urukan lahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di beberapa desa. Ide atau gagasan cemerlang tersebut, sekaligus untuk mengantisipasi isu miring dugaan oknum nakal memperjualbelikan tanah galian pelebaran jalan nasional.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah kongkrit para pemangku kebijakan di wilayah Kecamatan Manyar untuk mendukung program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat desa.
Camat Manyar Hendriawan Susilo mengatakan, material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan tersebut akan dijadikan urukan lahan KDMP di 10 Desa, di Kecamatan Manyar, Gresik. Material tanah diberikan secara gratis, karena seluruh biaya operasional sudah ditanggung dan sudah masuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek.
“Nanti semuanya gratis baik material maupun operasional pengiriman, desa hanya membuat surat permohonan, tetapi dengan catatan maksimal jarak 5 kilometer. Lebih dari itu nanti ada tambahan biaya yang ditanggung desa,” ujarnya.
Ditegaskan Susilo, pemanfaatan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional sebagai urukan lahan KDKMP merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergi seluruh jajaran pemangku kebijakan di wilayah Kecamatan Manyar untuk mempercepat kesiapan infrastruktur, kelembagaan, hingga ekosistem usaha agar KDKMP di desa-desa benar-benar menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jadi ide memanfaatkan tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ini muncul dari jajaran Forkopimcam Manyar, tujuannya untuk mendukung sepenuhnya proses pendirian KDKMP. Intinya kita harus memaksimalkan segala potensi yang ada di wilayah agar proses pendirian koperasi di desa-desa bisa berjalan lancar,” terangnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 BBPJN Jatim-Bali Yudi Dwi Prasetya menyatakan pemanfaatan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional di Kecamatan Manyar untuk pengurukan lahan KDKMP tidak menyalahi prosedur dan sudah mulai berjalan.
“Tidak ada persoalan, dan kami malah senang karena memang tanah sisa galian proyek jalan tidak boleh diperjual belikan, dan Pemerintah Kecamatan Manyar membuat terobosan cemerlang dan solutif dengan memanfaatkan tanah tersebut sebagai urukan lahan KDKMP, " ucapnya.
Yudi tidak menampik bahwa sebelumnya ada polemik dugaan adanya praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional tersebut oknum pelaksana proyek. Namun persoalan itu sudah ditangani hingga tuntas.
“Sudah kita tangani, dan sejak awal memang kita tidak ada instruksi menjual karena tidak diperbolehkan. Nah sekarang masalah ini sudah clear,” jelasnya.
Sebagai informasi, proses pengerjaan proyek pelebaran jalan nasional yang menjadi akses utama menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik sepanjang 1,7 kilometer akan memakan waktu kurang lebih sepuluh bulan. Adapun estimasi anggaran sekitar 5,2 miliar rupiah. (Mif)
What's Your Reaction?


