KPU Pastikan Jaminan Sosial untuk Penyelenggara Pemilu: Dukungan dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengonfirmasi kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengonfirmasi kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keputusan ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan.
Dalam upaya untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat lokal. Mereka berusaha untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan ini dan mengoordinasikan upaya ini dengan kepala daerah.
Selain itu, KPU telah mengajukan permintaan kepada KPU Provinsi agar mereka menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk memasukkan alokasi anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa salah satu kategori pekerja yang berhak menerima manfaat jaminan sosial dalam konteks pelaksanaan pemilihan presiden adalah penyelenggara pemilu. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengajukan dan menganggarkan dana khusus untuk jaminan sosial bagi KPPS.
Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan di daerah, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Mereka berharap agar teman-teman mereka di daerah tersebut mendapatkan persetujuan resmi yang menegaskan bahwa dukungan pemerintah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan sudah pasti akan diberikan kepada KPPS. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



