KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ada Apa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023) malam. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa penghitungan suara akan dilakukan oleh satu tim anggota KPPS seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
KPU RI memutuskan untuk tidak menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa proses penghitungan suara akan dilakukan oleh satu tim anggota KPPS, mengikuti pola yang digunakan pada Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan satu tim anggota KPPS, mirip dengan proses Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan menerapkan model dua panel penghitungan suara. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa proses penghitungan suara akan dilakukan oleh satu tim anggota KPPS, mengikuti pola yang ada pada Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan rencananya untuk menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa penghitungan suara pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh satu tim anggota KPPS, sebagaimana proses Pemilu 2019. Model dua panel tidak akan diterapkan guna mengurangi beban kerja petugas KPPS dan mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



