Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi RUU ITE untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah menyetujui untuk membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah menyetujui untuk membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023).
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa setiap fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE sebelum disetujui.
"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok." jelas Meutya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam penjelasannya, Meutya menyatakan bahwa UU ITE sebelumnya tidak selaras dengan namanya, yaitu Transaksi Elektronik, dan malah digunakan di luar konteks tersebut.
Menurutnya, revisi UU ITE telah disempurnakan melalui proses yang melibatkan banyak aspirasi dan masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital, khususnya untuk transaksi ekonomi itu juga diperbaiki," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menanggapi revisi UU ITE, Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup modifikasi pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal baru dalam undang-undang. Ia juga menyoroti tujuh poin substansi dalam revisi tersebut, seperti perubahan ketentuan terkait muatan kesusilaan, berita bohong dan menyesatkan, serta ancaman dan pemerasan.
"Sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini." ungkap Budi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.(mg-1/jae)
What's Your Reaction?


