Kemenag Kaji Skema Pemberangkatan dan Remunerasi Petugas Haji
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di bawah Kementerian Agama tengah mempertimbangkan ulang skema pemberangkatan petugas haji untuk musim haji 1445 H/2024 M.
Semarang, (afederasi.com) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di bawah Kementerian Agama tengah mempertimbangkan ulang skema pemberangkatan petugas haji untuk musim haji 1445 H/2024 M. Selain itu, Kemenag juga sedang melakukan evaluasi terhadap sistem remunerasi yang diterapkan bagi petugas haji. Hal ini menjadi fokus dalam diskusi yang berlangsung dalam Evaluasi Kinerja Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H yang diselenggarakan di Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh 83 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan Kemenkes, TNI/Polri, serta Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Evaluasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2023.
Dalam acara tersebut, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, mengungkapkan rencana untuk mereformulasi penugasan petugas haji. Ia menyatakan, "Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji." Saat ini, masa tugas petugas haji ditentukan berdasarkan lokasi penempatan. Misalnya, petugas yang ditugaskan di Daerah Kerja (Daker) Makkah memiliki masa tugas sekitar 60 hari, sementara petugas di Daker Bandara dan Madinah memiliki masa tugas sekitar 72 hari. Namun, ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban kerja dan target kinerja. "Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," jelas Arsad.
Penyesuaian masa tugas ini juga berdampak pada jadwal pemberangkatan petugas haji. Direktur Bina Haji membuka kemungkinan adanya penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). "Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean," paparnya. Dengan pola seperti ini, petugas khusus akan siap menghandle layanan di Armina.
Selain penyesuaian masa tugas, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja yang diemban oleh petugas haji. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa remunerasi yang diberikan kepada mereka sesuai dengan beban kerja yang mereka tanggung. "Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," tambah Arsad.
Beberapa isu lain juga dibahas dalam acara evaluasi kinerja PPIH, di antaranya:
1. Optimalisasi pendaftaran dan seleksi online.
2. Persyaratan kepemimpinan untuk calon Ketua Kloter.
3. Kebutuhan Tim Pembimbing Ibadah Haji untuk memahami manasik haji yang moderat (mampu menjelaskan beragam pilihan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji).
4. Rekrutmen petugas layanan lansia.
5. Syarat Medical Check Up (MCU) bagi seluruh petugas.
6. Proporsi petugas perempuan.
7. Integrasi kinerja petugas haji dalam penilaian SKP ASN.
8. Pedoman tugas dan fungsi Petugas Haji Daerah (PHD).
9. Pelatihan terintegrasi bagi petugas kloter.
Dalam konteks ini, Arsad menekankan pentingnya kesehatan bagi petugas yang berangkat ke Arab Saudi untuk melayani jemaah haji. "Pastikan petugas yang berangkat adalah orang yang prima secara kesehatan. Ini bisa masuk dalam persyaratan," tegasnya. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


