Kebebasan Pers Terancam, Ratusan Wartawan Banyuwangi Tolak RUU Penyiaran

20 May 2024 - 14:37
Kebebasan Pers Terancam, Ratusan Wartawan Banyuwangi Tolak RUU Penyiaran
Gabungan wartawan Banyuwangi menolak RUU Penyiaran. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Ratusan wartawan dari berbagai komunitas pers di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan aksi penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diusulkan DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002. Mereka menilai RUU tersebut mengancam kebebasan pers dan membatasi ruang gerak jurnalis.

Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta komunitas pers lainnya di Bumi Blambangan, menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Banyuwangi. Aksi tersebut juga dimeriahkan dengan penampilan kesenian tari Jaranan Buto pada Senin (20/5/2024).

Kesenian tari Jaranan Buto, yang merupakan tontonan khas Banyuwangi, dikenal dengan pertunjukan yang melibatkan penari yang mengalami fenomena kesurupan dan berpotensi mengejar orang yang menggoda mereka dengan siulan, menambah suasana mistis.

"Kami menolak RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. RUU ini mengandung pasal yang dapat melarang penayangan berbau mistik," ujar Ketua IJTI Banyuwangi, Syamsul Arifin.

Bono, sapaan akrab Syamsul Arifin, menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran yang sedang dibahas memuat pasal yang melarang penayangan konten yang mengandung unsur mistik, seperti tertuang dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf F. Hal ini, menurutnya, bisa mengganggu kebebasan pers dan membatasi penayangan kesenian tradisional yang berbau mistik seperti Tari Jaranan Buto.

"Dalam pertunjukan Tari Jaranan Buto, penari sering tidak sadar diri dan menunjukkan kemampuan luar biasa, seperti memakan api, kaca, ayam hidup, dan atraksi lainnya. Jika draf ini disahkan, penayangan kesenian lokal khususnya Banyuwangi bisa dilarang," jelasnya.

Ketua PWI Banyuwangi, Budi Wiriyanto, menambahkan bahwa draf RUU Penyiaran inisiatif DPR juga memuat pasal yang bisa membelenggu kebebasan pers, termasuk larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C.

"Larangan ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. RUU ini mengandung pasal-pasal yang dapat menghambat kerja kami sebagai wartawan," ungkapnya.

Aksi solidaritas ratusan wartawan Banyuwangi ini berharap bahwa suara mereka akan didengar, dan RUU Penyiaran harus menghormati dan melindungi kebebasan pers yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.(ron/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow